Senin, 04 April 2011
Soal Andi Muttamar: Divonis Sedetik pun Harus Diberhentikan
HARUS DIBERHENTIKAN. Koordinator Kopel Sulawesi Selatan, Syamsuddin Alimsyah mengatakan, harusnya Muttamar sudah ke luar dari DPRD Bulukumba. Bahkan divonis sedetik sekalipun sudah harus diberhentikan. Karena yang dihitung dalam UU bukan vonis, melainkan ancamannya. (Foto: Dok Fajar)
------------------
Soal Andi Muttamar: Divonis Sedetik pun Harus Diberhentikan
Harian Fajar, Makassar
Senin, 04 April 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110404010054-divonis-sedetik-pun-harus-diberhentikan
KASUS Andi Muttamar Mattotorang sudah bergulir lama. Keputusan pengadilan juga sudah ke luar. Politikus Golkar tersebut divonis penjara satu tahun lima bulan. Hanya saja, Muttamar masih bisa bebas. Bahkan pekan lalu, ia kembali berkantor.
Inilah yang memunculkan kritikan banyak pihak. Salah satunya Komite Pemantau Legislatif (Kopel). Koordinator Kopel Sulawesi Selatan, Syamsuddin Alimsyah mengatakan, harusnya Muttamar sudah ke luar dari DPRD Bulukumba.
"Bahkan divonis sedetik sekalipun sudah harus diberhentikan. Karena yang dihitung dalam UU bukan vonis, melainkan ancamannya. Dan, ini kasus korupsi, terdakwa saja sudah harus diberhentikan sementara. Begitu vonis terbukti, maka harus diberhentikan permanen," tegas Syam.
Syarat administrasinya sebagai anggota dewan menurut Syam telah gugur dengan adanya vonis. Makanya menurut Syam, gubernur harus bisa memisahkan diri selaku gubernur dan ketua partai. Sebagai ketua partai ini hak penuh untuk menentukan pengganti Muttamar selaku Ketua DPRD Bulukumba.
"Meski demikian, tidak berarti Muttamar masih bisa berkantor selama belum diganti. Sebab keanggotaan Muttamar sudah gugur bersamaan vonis korupsinya ke luar," tegasnya.
Bagi Syam, kiprah Muttamar di DPRD sudah selesai. "Harus out. Golkar harusnya segera menentukan penggantinya. Sebab bagi publik, ini sangat merugikan. Kebijakan terhambat semua. Rencana kerja strategis di Bulukumba terhambat. Publik sangat dirugikan. Bisa dibayangkan jika dalam beberapa tahun hanya dipimpin pelaksana tugas, bagaimana bisa mengajukan perda inisiatif dan bagaimana bisa mengajukan program yang bagus. Kalau hanya pelaksana tugas, tidak akan maksimal kinerja," kritiknya.
Ia juga menilai dalam kasus ini, konstituen di daerah pemilihan Muttamar sangat dirugikan. "Hadir atau tidak hadirnya anggota dewan bukan hanya soal uang, melainkan soal konstituen, berapa banyak konstituen yang akan rugi. Kesempatan warga mengakses pembangunan di dapilnya akan rendah. Ada saja wakilnya di DPRD jika kinerjanya tidak baik itu sudah tidak menguntungkan konstituen apalagi kalau memang sudah tidak ada," katanya.
"Saya tidak tahu apa di benak gubernur. Karena proses-proses dengan partai lain cepat sekali," tambah dia. (tim)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar