Senin, 04 April 2011

Soal Status Andi Muttamar: Golkar Tak Pernah Tegas


BERBINCANG. Andi Muttamar (kanan) berbincang-bincang dengan salah seorang petugas keamanan, di ruang kerja Ketua DPRD Bulukumba, ketika Andi Muttamar yang diantar ribuan pendukungnya berkantor kembali sebagai anggota dan Ketua DPRD Bulukumba, Senin, 28 Maret 2011.(Foto: TIM/FAJAR)


--------------------------


Soal Status Andi Muttamar: Golkar Tak Pernah Tegas


Harian Fajar, Makassar
Senin, 04 April 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110404010205-golkar-tak-pernah-tegas

BERLARUT-LARUTNYA masalah Andi Muttamar Mattotorang tak lepas dari sikap Golkar sendiri. Partai berlambang pohon beringing rimbun ini tak pernah terhadap kadernya yang sudah divonis penjara. Meski awalnya sudah pernah diproses, namun penggantian Muttamar tak pernah terealisasi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Bulukumba, Zainuddin Hasan baru kembali memproses usulan nama pengganti Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba setelah adanya desakan pengurus DPD I Golkar Sulsel yang dituangkan dalam surat bernomor 050/DPD-I/PG/III/2011 tertanggal 25 Maret.

DPD I Golkar Sulsel sendiri sudah menegaskan sejak awal bahwa tidak ada satu pun lembaga yang bisa mencabut keputusan pidana Muttamar karena sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dia tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPRD lagi. Bahwa gubernur mencabut pemberhentian, itu dibelokkan. Yang digugat kemarin proses pemberhentian sebagai ketua DPRD, bukan sebagai anggota DPRD," kata Wakil ketua DPD I Golkar Sulsel, Arfandi Idris, pekan lalu.

Pengamat Hukum, Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan, penggambungan SK pemberhentian Muttamar sebagai anggota DPRD dan SK pemberhentian sebagai ketua DPRD menjadi cela berlarut-larutnya persoalan ini. Menurut dia, SK tersebut tidak bisa digabung.

"Harus dengan SK tersendiri. Itu yang dipandang PTUN, tidak tepat. Jadi, ada kekeliruan yang dilakukan gubernur, dia menyatukan dalam satu keputusan. Bahwa kalau Diberhentikan sebagai anggota DPRD maka juga diberhentikan sebagai ketua. Dia memakai logika sederhana akal sehat padahal itu tidak sesuai hukum yang ada. Itulah yang digugat di PTUN dan dimenangkan," kata Ilmar. (tim)

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: