Jumat, 28 Oktober 2011
PN Surabaya Akan Hadirkan Anggota DPRD Bulukumba
Zulkifli Sayye dan Amiruddin R, dua anggota komisi B, DPRD Bulukumba, bakal datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rencananya, mereka bakal dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan ilegal logging, atas terdakwa Gunawan Suhartono, pekan depan. (int)
-----------------
Dugaan Kasus Ilegal Logging:
PN Surabaya Akan Hadirkan Anggota DPRD Bulukumba
Reporter : Nyuciek Asih
Kamis, 27 Oktober 2011
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum%20&%20Kriminal/2011-10-27/115980/PN_Surabaya_Akan_Hadirkan_Anggota_DPRD_Bulukamba
Surabaya (beritajatim.com) - Zulkifli Sayye dan Amiruddin R, dua anggota komisi B, DPRD Bulukumba, bakal datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rencananya, mereka bakal dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan ilegal logging, atas terdakwa Gunawan Suhartono, pekan depan.
Kehadiran mereka, secara sengaja diminta oleh Gedejianto SH, MH, CD, advokat terdakwa. Berdasarkan surat bernomor 122/Mhn-Saksi/KAG/Pim.Blkmb/2011, Advokat yang akrab dipanggil Gede ini meminta mereka untuk datang sebagai saksi, dengan tujuan agar terkuak fakta kebenaran material dalam perkara tersebut.
"Hal tersebut kita lakukan agar tidak ada korban pemidanaan serta perampasan Hak Asasi Manusia terhadap terdakwa," terang advokat senior ini, Kamis, (27/102011).
Dihubungi terpisah, kedua anggota DPRD itu, menyatakan kesanggupannya untuk datang dalam persidangan pekan depan.
"Demi tegaknya supremasi hukum dan terkuaknya kebenaran fakta yang ada, kami sebagai warga negara yang baik, wajib hukumnya untuk melakukan itu (hadir dipersidangan sebagai saksi.red). Lebih-lebih sebagai wakil rakyat, kita harus memberikan contoh yang baik," terang Zulkifli saat dihubungi via ponselnya.
Seperti diketahui, Zulkifli termasuk anggota DPRD sebagai Ketua Komisi B yang turut menandatangani Berita Acara tanggal 6 September 2011 tentang hasil lacak balak yang telah dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati Bulukumba dengan Surat Keputusan tanggal 12 Agustus 2011 nomor : Kpts.297/VIII/2011.
Hasil lacak balak yang dilakukan oleh tim, berhasil mengidentifikasi asal kayu-kayu yang menjadi permasalahan saat ini, yaitu: semua kayu berasal dari kayu rakyat, dengan rincian, 44 batang pohon Pulai milik 6 orang pemilik lahan (PL) identik dengan 143 M3, di 3 desa dalam kecamatan Bontotiro.
Sedangkan pada sidang sebelumnya, Daniel Pananangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Perak tidak berhasil mendatangkan saksi seperti yang direncanakan pada agenda sidang sebelumnya. Tak ayal hal tersebut menuai kekecewaan terdakwa.
"Saya ingin perkara ini cepat selesai, apabila jaksa terus mengolor-olor jadwal sidang, bakal membutuhkan waktu yang panjang, sedangkan saya ingin lekas terungkap kebenaran dalam perkara ini, agar status saya bisa jelas," ujar Gunawan di PN Surabaya.
Kekecewaan terdakwa ditambahkan oleh advokatnya, Gede berpendapat bahwa JPU tidak serius dalam menangani perkara yang telah merugikan kliennya sebagai pengusaha kayu.
"Karena perkara ini, klien saya mengalami trauma, ia tidak bisa bekerja dengan tenang, waktunya tersita banyak untuk menjalankan proses hukum yang ada, ingat loh, terdakwa adalah kepala keluarga, yang punya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarganya, jelas ini pelanggaran HAM, ini masalah administrasi, yang jelas sebagai penjual saja tidak bisa dikenakan sangsi pidana, apalagi klien saya, yang notabene belum bisa dikatakan sebagai pembeli kayu-kayu Pulai tersebut," terang Gede. [cik/kun]
[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba - http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar