Rabu, 02 November 2011
MK: Bupati Bulukumba Sah
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keputusan terpilihnya Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan dan Wakil Bupati Bulukumba H Syamsuddin (Saidin) tetap sah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu tertuang dalam Surat MK No 159/PAN.MK/X/2011, 31 Oktober 2011, perihal jawaban atas permohonan konsultasi Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki, yang ditandatangani Panitera Kasanur Sidaruk.
-----------
MK: Bupati Bulukumba Sah
Thursday, 03 November 2011
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/440910/
BULUKUMBA– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keputusan terpilihnya Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan dan Wakil Bupati Bulukumba H Syamsuddin (Saidin) tetap sah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hal itu tertuang dalam Surat MK No 159/PAN.MK/X/2011, perihal jawaban atas permohonan konsultasi Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki, yang ditandatangani Panitera Kasanur Sidaruk.
Surat tertanggal 31 Oktober 2011 itu disampaikan melalui faksimile dan diterima Pemkab Bulukumba,sore kemarin. Pada poin kedua, MK pun mengingat bahwa putusan tersebut bersifat pertama dan terakhir. Karena itu, terhadap putusan No 161/PHPU.DVIII/- 2010 mengenai perselisihan hasil Pilkada Bulukumba yang telah diucapkan pada 28 September 2010 dalam sidang pleno terbuka untuk umum,telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain (final).
“MK tidak diperkenankan memberikan tanggapan, komentar, maupun petunjuk pelaksanaan hukum apa pun terhadap putusan yang terkait ditemukannya bukti baru melalui putusan pengadilan.Adanya perundang-undangan yang berlaku dan kode etik hakim MK mengakibatkan MK tidak dapat memenuhi permohonan saudara,menerima kunjungan kerja pimpinan DPRD, dan pimpinan fraksi DPRD Kabupaten Bulukumba dalam rangka konsultasi terkait penanganan perkara yang telah diputus MK,”jawaban surat MK.
Sebelumnya, sejumlah ketua DPRD Bulukumba mengirimkan surat permohonan konsultasi kepada MK terkait vonis Pengadilan Negeri (PN) Bulukumbaataspemalsuansuratdukungan Partai Merdeka terhadap pencalonan pasangan Bupati- Wakil Bupati Zainuddin Hasan-H Syamsuddin (Saidin). Pelaksana Tugas Kabag Humas Bulukumba Rudi Ramlan mengatakan, berdasarkan keputusan MK tersebut, pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat menghormatinya. “Kita berada di negara hukum,sejatinya selaku warga negara yang baik, untuk bisa taat terhadap hukum yang berlaku,”ujarnya.
Pihaknya juga meminta seluruh aparat pemerintah tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi negara untuk mengayomi masyarakat. Sementara itu, ratusan massa menuntut pasangan Bupati dan WakilBupatiSaidinmundur dari jabatannya. Mereka kembali menggelar aksi di depan Kantor Bupati Bulukumba. Aksi nyaris ricuh, setelah ada lemparan batu hingga menyebabkan salah satu kaca di kantor bupati pecah, termasuk pintu bagianutamajugarusaksetelah terjadi aksi saling dorong. Beruntung kejadian tersebut tidak berlangsung lama, setelah Kapolres Bulukumba AKBP Arif Rahman mengizinkan massa masuk dan mengambil alih pengeras suara yang digunakan massa untuk berorasi.
“Kami meminta warga tetap tenang dan menyampaikan aspirasi sesuai dengan jalur hukum. Kami di sini hanya mengamankan dan jangan memancing untuk mengeluarkan tembakan,”ungkapnya. Setelah melakukan dialog dengan beberapa koordinator lapangan kecamatan, massa membubarkan diri. Apalagi, polisi mengancam akan membubarkan paksa pada pukul 18.00 Wita. rahmi djafar
[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba - http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar