Selasa, 06 Juli 2010
Dewan Setuju Lepas Aset PDAM
Dewan Setuju Lepas Aset PDAM
Harian Fajar, Makassar
Rabu, 7 Juli 2010
http://www.fajar.co.id/koran/1278425449FAJAR.MET_7_24.pdf
BULUKUMBA — DPRD Bulukumba sepakat melepas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba. Aset tersebut adalah tanah dan gedung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba.
Legislatif telah membentuk panitia khusus (Pansus) dan telah melakukan komunikasi dengan eksekutif. Ketua DPRD Bulukumba, Edy Manaf mengatakan, pada prinsipnya dewan sepakat melepas aset tersebut menjadi kantor Bank Sulsel Bulukumba.
Ketua PAN Bulukumba ini menjelaskan, keberadaan Bank Sulsel yang representatif akan memberi efek positif terhadap pembangunan di daerah berjuluk Bumi Panrita Lopi ini.
“Kita setuju melepas aset itu, karena itu untuk kepentingan pembangunan di daerah ini,” kata Edy Manaf, kemarin.
Hanya, kata Edy, butuh pengkajian agar tidak terbentur persoalan hukum di kemudian hari. Dia berharap, pelepasan aset ini bisa dilakukan dengan hati-hati dengan memperhatikan prosedur pengalihan aset pemerintah.
“Jangan sampai terbentur masalah hukum,” ujarnya.
Dewan juga telah melakukan rapat koordinasi dengan eksekutif untuk membicarakan persoalan ini. Langkah-langkah yang akan diambil sebelum aset ini dilepas, termasuk nilai jual aset yang terletak di jantung kota kabupaten ini.
Edy mencontohkan, nilai jual yang ditawarkan pemkab lebih rendah dibanding taksiran harga dari Bank Sulsel sendiri. (syr)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar