Beberapa warga Kelurahan Laikang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang merupakan keluarga korban pembunuhan, mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Selasa (14/12). Mereka mengamuk, karena tidak puas dengan putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
---------------------------------
Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di Pengadilan Bulukumba
-Tidak Puas Vonis Hakim ; Kasus Pembunuhan di Kajang
Harian Tribun Timur, Makassar
Rabu, 15 Desember 2010
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/141178/Keluarga_Korban_Pembunuhan_Ngamuk_di_Pengadilan
Bulukumba, Tribun - Beberapa warga Kelurahan Laikang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang merupakan keluarga korban pembunuhan, mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Selasa (14/12).
Mereka mengamuk, karena tidak puas dengan putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa, Andri (16). Terdakwa diduga menyuruh orang lain untuk menghilangkan nyawa korban, Suharto Bin Untung (16), dengan cara menikam, pada Agustus lalu.
Warga dan keluarga korban bereaksi setelah hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Andri. Menurut mereka, vonis itu masih ringan. Keluarga korban bahkan berusaha memburu Andri hingga naik ke mobil tahanan. Namun terdakwa mendapat kawalan ketat polisi dan pegawai pengadilan.
Terdakwa diamankan ke luar ruangan sidang melewati pintu yang terletak di bagian belakang gedung pengadilan. Selanjutnya dibawa kembali Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Taccorong yang berjarak sekitar empat kilometer dari kantor pengadilan, untuk ditahan.
Salah seorang keluarga korban bahkan membawa badik dan nyaris menikam petugas yang mencegah aksi warga. Selain mengamuk di ruang sidang setelah vonis jatuh, mereka juga berusaha mengejar terdakwa hingga ke jalan. Mereka melempari mobil tahanan yang membawa Andri ke lapas.
"Terus terang kami tidak puas dengan putusan hakim, karena Andri telah menyuruh Ardi membunuh keluarga kami," kata Saul, keluarga Suharto.
Beberapa di antara mereka bahkan melontarkan kata-kata ancaman kepada terdakwa. (smb)
Pernah Satu Sekolah
Ketua majelis hakim, Soesilo Ginanjar, yang membacakan putusan untuk terdakwa, mengatakan, hubungan antara korban Suharto dengan terdakwa Andri pernah satu sekolah dan berteman di SMAN 1 Kajang. Tapi kemudian muncul masalah antara keduanya.
Disebutkan, korban pernah mengeroyok Andri pada awal tahun 2010 lalu di sekolah itu. Pihak sekolah kemudian memindahkan Suharto ke SMAN 1 Herlang.
Beberapa bulan kemudian, Suharto dan Andri bertemu di sebuah pesta pernikahan. Ketika itu, mereka sama-sama datang untuk menonton elekton di Kelurahan Tanaejaya, Kecamatan Kajang. Saat itu, Andri diduga meminta bantuan tetangganya, Ardi (30), yang baru pulang dari Malaysia sebagai TKI untuk memukul Suharto.
"Keluarga Suharto marah, karena meminta putusan hukum seumur hidup. Kedua terdakwa, Andri maupun Ardi, dihukum 15 tahun penjara," kata Soesilo, usai amuk massa. (smb)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Komentar