Senin, 10 Januari 2011

Hanya 20% Penduduk Bulukumba Kantongi Akte Kelahiran


Penduduk Bulukumba, yang memiliki akte kelahiran hanya sekitar 20%. Angka tersebut terbilang rendah dari jumlah penduduk Bulukumba yang mencapai 400 ribu jiwa. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bulukumba, meminta masyarakat untuk secara sukarela mengurus akte kelahiran.


------------------------------

Hanya 20% Penduduk Bulukumba Kantongi Akte Kelahiran

Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar
Selasa, 11-01-2011


BULUKUMBA, UPEKS—Penduduk Bulukumba, yang memiliki akte kelahiran hanya sekitar 20%. Angka tersebut terbilang rendah dari jumlah penduduk Bulukumba yang mencapai 400 ribu jiwa.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bulukumba, meminta masyarakat untuk secara sukarela mengurus akte kelahiran. Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bulukumba, Drs Alfian, menyampaikan hal itu kemarin.

Ia mengatakan, jumlah penduduk Bulukumba yang memiliki akte kelahiran disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akte kelahiran.

“Masyarakat baru mau mengurus akte kelahiran ketika ada urusan yang mendesak. Seperti mau sekolah atau urusan lainnya. Padahal, menurut ketentuan, setiap orang yang baru lahir sudah harus dicatat paling lambat 60 hari setelah lahir,” terang Alfian.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bulukumba, terus melakukan sosialisasi di tengah masyarakat. Dari sosialisasi tersebut, masyarakat Bulukumba diharapkan pro aktif mengurus akte kelahiran.

Alfian menambahkan, akhir Desember 2010 lalu, jumlah penduduk Bulukumba yang mengambil akte kelahiran terbilang banyak.

“Lebih dari 5000 lembar akte kelahiran,” terang Alfian.


[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: