Jumat, 07 Januari 2011
Legislator Bulukumba Belum Kembalikan Tunjangan Komunikasi
Sembilan anggota DPRD Bulukumba yang tersangkut utang tersebut adalah Abdul Kahar Muslim, Andi Baso Zulkarnaen, Andi Edy Manaf, Bahri, Andi Mustamin Patawari, Fahidin HDK, Andi Bahman, Andi Muttamar, dan Andi Djuharta.
-----------------------------------
Legislator Bulukumba Belum Kembalikan Tunjangan Komunikasi
Harian Fajar, Makassar
Rabu, 5 Januari 2011
http://lokalnews.fajar.co.id/read/113203/123/sembilan-legislator-belum--kembalikan-tunjangan-komunikasi
BULUKUMBA -- Anggota dan mantan anggota DPRD Bulukumba diminta segera mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif yang diterima pada tahun 2008. Dana tersebut dinikmati 25 mantan anggota DPRD Bulukumba ditambah sembilan yang kembali terpilih pada Pemilu 2009.
Mereka itulah yang menerima anggaran senilai Rp 2,1 miliar yang seharusnya dikembalikan. Kenyataannya, sampai saat ini yang kembali baru Rp 137 juta. Sisanya, sekira Rp 2 miliar belum dikembalikan meskipun surat tagihan dari tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) sudah dua kali dilayangkan bagian kepegawaian Pemkab Bulukumba.
Sembilan anggota DPRD Bulukumba yang tersangkut utang tersebut adalah Abdul Kahar Muslim, Andi Baso Zulkarnaen, Andi Edy Manaf, Bahri, Andi Mustamin Patawari, Fahidin HDK, Andi Bahman, Andi Muttamar, dan Andi Djuharta. Dari sembilan nama tersebut belum ada laporan pengembalian satu sen pun ke bagian keuangan Pemkab Bulukumba.
Dalam daftar utang yang dirilis Bagian Peuangan Pemkab Bulukumba, dari 34 orang yang harus mengembalikan dana ini, baru dua yang sudah melunasi. Dua orang tersebut adalah Baharuddin dan Andi Makmur Asbar dengan membayar Rp 64 juta.
Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bulukumba Andi Nurdiana Nur didampingi Kepala Bagian Humas Daud Kahal menyebutkan, dasar penagihan ini merujuk pada Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 61c/HP/XIX.Mks/09/2008. Dalam LHP tersebut sudah ditegaskan bahwa dana tunjangan komunikasi intensif (TKI) harus dikembalikan. Bila tidak, itu merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sehingga harus diselamatkan.
"Kami intensifkan penagihan ini karena BPK sudah mengamanahkan untuk melakukan permintaan kepada anggota dewan yang terlibat dalam utang dana TKI ini. Kami berharap DPRD bisa memahami niat baik pemkab yang mendapatkan amanah ini. Saya sudah layangkan surat yang kedua kalinya bulan ini agar mendapat perhatian," kata Nurdiana, Selasa, 4 Januari 2011.
Bahkan Nurdiana menegaskan, jika anggota dewan masih mangkir dengan permintaan pengembalian dana ini, maka akan dilayangkan surat penagihan yang ketiga kalinya. Jika masih juga mangkir atau tidak ada tanggapan atau niat baik untuk mengembalikan dana tersebut, maka bagian keuangan akan melakukan pelaporan kepada Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan untuk langkah selanjutnya.
"Nah, terserah nanti pak bupati mau lanjut pada proses hukum atau tidak. Yang jelas kami sudah menjalankan tugas," tambahnya.
Pelaksana Tugas Ketua DPRD Bulukumba yang juga belum mengembalikan dana ini, Andi Edy Manaf mengatakan, anggota dewan pada dasarnya siap untuk mengembalikan dana tersebut. Hanya saja, anggota dewan baru mencari jalan keluar untuk mencarikan dana pelunasannya. Termasuk kemungkinan untuk pemotongan gaji dewan setiap bulannya karena memang berdasarkan petunjuk penagihannya bisa dibayar secara angsuran.
"Itu akan selesai juga, kami pasti lunasi itu," kata Edy.
Anggota DPRD Lainnya yang juga menunggak, Andi Baso Zulkarnen mengatakan, desakan untuk mengembalikan dana tersebut bisa dia pahami. Dia juga mengakui bahwa dana tersebut harus dia kembalikan. Hanya saja dia belum siap saat ini untuk mengembalikan uang Rp 64 juta per anggota dewan. Kendati begitu, Zulkarnaen mengaku sudah mengembalikan senilai Rp 1 juta atau tersisa Rp 63 juta meskipun dalam rilis bagian keuangan tertera belum ada pengembalian.
"Kalau saya ada uang saya langsung kembalikan semua. Saya juga pikirkan itu karena kami akhirnya harus menanggung apa yang dikucurkan saat itu," akunya. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar