Selasa, 01 Maret 2011

Di Bulukumba, Pencuri Tiga Ekor Bandeng Dipenjara 6 Bulan


Pengadilan Negeri Bululukumba memvonis Bustan Daeng Tunru enam bulan penjara karena mencuri tiga bandeng. Senin, 1 Maret 2011, di dalam sidang di Pengadilan Negeri Bulukumba, pria 40 tahun ini terpaksa mengakui perbuatannya karena ingin masalahnya segera selesai. (Foto: TEMPO/Prima Mulia)

----------------------------


Di Bulukumba, Pencuri Tiga Ekor Bandeng Dipenjara 6 Bulan
Tempo Interaktif
Selasa, 01 Maret 2011
http://www.tempointeraktif.com/hg/makassar/2011/03/01/brk,20110301-316786,id.html

TEMPO Interaktif, Bulukumba- Pengadilan Negeri Bululukumba memvonis Bustan Daeng Tunru enam bulan penjara karena mencuri tiga bandeng. Senin, 1 Maret 2011, di dalam sidang di Pengadilan Negeri Bulukumba, pria 40 tahun ini terpaksa mengakui perbuatannya karena ingin masalahnya segera selesai.

Pegiat sebuah lembaga swadaya masyarakat ini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pencurian. Vonis hakim yang diketuai Motur Panajaitan ini lebih ringan sebulan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelum palu vonis diketukkan, Motur bertanya kepada terdakwa, apakah hukumannya ingin diringankan atau tidak. Bustan langsung minta diringankan dengan alasan merasa tidak mencuri ikan.

Dengan putusan ini, Bustan masih harus menjalani hukuman penjara selama 15 hari setelah dipotong masa tahanan. Jaksa penuntut umum Marina Rachma seusai sidang mengatakan, meskipun terdakwa tidak mengakui perbuatannya, empat saksi yang diperiksa membuktikan bahwa Bustan mencuri ikan.

"Ada sejumlah barang buktinya," ujar dia.

Barang bukti yang dikumpulkan penyelidik kepolisian, menurut Marina, antara lain jaring, topi, korek api, dan tiga bandeng. Karena itu, jaksa menuntut tujuh bulan penjara.

Menurut Marina, proses persidangan sering tertunda karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Padahal barang bukti yang disita penyidik diakui milik Bustan.

"Ini yang membuat persidangan mengalami penundaan berkali-kali," katanya.

Kepada Tempo, Bustan mengungkapkan terpaksa mengakui pencurian itu agar sidang cepat selesai.

"Saya lima bulan lebih di tahanan. Putusan sidang baru sekarang setelah mengalami penundaan," kata dia.

Kasus yang menjeratnya tersebut terjadi pada 26 September 2010. Saat itu dia berada di rumah. Namun jaring miliknya ditemukan polisi di lokasi tempat pencurian bandeng. Bustan menduga jaring itu digunakan orang lain, yang tak lain adalah tetangganya. Dia menyayangkan sikap polisi tidak menahan tetangganya yang memakai jaring tersebut.

Tujuh kali sidang digelar, kata dia, majelis hakim baru membuat putusan. Setelah bebas, Bustan akan melapor ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas fitnah yang menimpanya.

"Saya tidak mencuri, tapi dihukum sebagai pencuri," ujarnya.

JASMAN

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: