Langsung ke konten utama

Di Bulukumba, Pencuri Tiga Ekor Bandeng Dipenjara 6 Bulan


Pengadilan Negeri Bululukumba memvonis Bustan Daeng Tunru enam bulan penjara karena mencuri tiga bandeng. Senin, 1 Maret 2011, di dalam sidang di Pengadilan Negeri Bulukumba, pria 40 tahun ini terpaksa mengakui perbuatannya karena ingin masalahnya segera selesai. (Foto: TEMPO/Prima Mulia)

----------------------------


Di Bulukumba, Pencuri Tiga Ekor Bandeng Dipenjara 6 Bulan
Tempo Interaktif
Selasa, 01 Maret 2011
http://www.tempointeraktif.com/hg/makassar/2011/03/01/brk,20110301-316786,id.html

TEMPO Interaktif, Bulukumba- Pengadilan Negeri Bululukumba memvonis Bustan Daeng Tunru enam bulan penjara karena mencuri tiga bandeng. Senin, 1 Maret 2011, di dalam sidang di Pengadilan Negeri Bulukumba, pria 40 tahun ini terpaksa mengakui perbuatannya karena ingin masalahnya segera selesai.

Pegiat sebuah lembaga swadaya masyarakat ini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pencurian. Vonis hakim yang diketuai Motur Panajaitan ini lebih ringan sebulan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelum palu vonis diketukkan, Motur bertanya kepada terdakwa, apakah hukumannya ingin diringankan atau tidak. Bustan langsung minta diringankan dengan alasan merasa tidak mencuri ikan.

Dengan putusan ini, Bustan masih harus menjalani hukuman penjara selama 15 hari setelah dipotong masa tahanan. Jaksa penuntut umum Marina Rachma seusai sidang mengatakan, meskipun terdakwa tidak mengakui perbuatannya, empat saksi yang diperiksa membuktikan bahwa Bustan mencuri ikan.

"Ada sejumlah barang buktinya," ujar dia.

Barang bukti yang dikumpulkan penyelidik kepolisian, menurut Marina, antara lain jaring, topi, korek api, dan tiga bandeng. Karena itu, jaksa menuntut tujuh bulan penjara.

Menurut Marina, proses persidangan sering tertunda karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Padahal barang bukti yang disita penyidik diakui milik Bustan.

"Ini yang membuat persidangan mengalami penundaan berkali-kali," katanya.

Kepada Tempo, Bustan mengungkapkan terpaksa mengakui pencurian itu agar sidang cepat selesai.

"Saya lima bulan lebih di tahanan. Putusan sidang baru sekarang setelah mengalami penundaan," kata dia.

Kasus yang menjeratnya tersebut terjadi pada 26 September 2010. Saat itu dia berada di rumah. Namun jaring miliknya ditemukan polisi di lokasi tempat pencurian bandeng. Bustan menduga jaring itu digunakan orang lain, yang tak lain adalah tetangganya. Dia menyayangkan sikap polisi tidak menahan tetangganya yang memakai jaring tersebut.

Tujuh kali sidang digelar, kata dia, majelis hakim baru membuat putusan. Setelah bebas, Bustan akan melapor ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas fitnah yang menimpanya.

"Saya tidak mencuri, tapi dihukum sebagai pencuri," ujarnya.

JASMAN

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Ikan Duyung di Bulukumba

IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesisir pantai di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 April 2011. Banyak warga yang berkunjung ke rumah Jumaning karena penasaran ingin melihat ikan duyung tersebut. (Foto: Kompas/k23-11) -------------------------- Kisah Ikan Duyung di Bulukumba Meski Dibacok, Ikan Duyung Tetap Hidup Harian Kompas (Kompas.com) K23-11 | yuli | Rabu, 20 April 2011 http://regional.kompas.com/read/2011/04/20/04143456/Meski.Dibacok.Ikan.Duyung.Tetap.Hidup BULUKUMBA, KOMPAS.com — Warga pesisir di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan seekor ikan duyung yang tiba-tiba muncul, Selasa (19/4/2011). Para nelayan pun kemudian berniat memotong ikan tersebut untuk mengambil dagingnya. Namun, entah mengapa ikan duyung yang tubuhnya sudah terluka akibat sabetan parang itu terus berenang hing

Pahlawan Nasional dan Andi Sultan Daeng Radja

Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tanggal 3 November 2006. Andi Sultan Daeng Radja secara diam-diam mengikuti Kongres Pemuda Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Bersama Dr Ratulangi dan Andi Pangerang Pettarani, dirinya diutus sebagai wakil Sulawesi mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.

Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba

BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 desa/kelurahan. Berikut daftar nama-nama kecamatan, desa dan kelurahan, serta kode pos masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Bulukumba. (Foto: Asnawin) ----------------------------- Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba Berikut ini adalah daftar nama-nama Kecamatan, Kelurahan / Desa, dan nomor kode pos (postcode / zip code) pada masing-masing kelurahan / desa, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Republik Indonesia. Kabupaten : Bulukumba 1. Kecamatan Bonto Bahari - 1. Kelurahan/Desa Ara ----------------- (Kodepos : 92571) - 2. Kelurahan/Desa Benjala ------------- (Kodepos : 92571) - 3. Kelurahan/Desa Bira ----------------- (Kodepos : 92571) - 4. Kelurahan/Desa Darubiah ------------ (Kodepos : 92571) - 5. Kelurahan/Desa Lembanna ----------- (Kodepos : 92571) - 6. Kelurahan/Desa Sapolohe -