Jumat, 18 Maret 2011

Kemhum & HAM Sosialisasi UU HAM dan UU PKDRT di Bulukumba


Ditjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan sosialisasi dua undang-undang yang dikemas dalam acara diseminasi, di Kabupaten Bulukumba, Jumat, 18 Maret 2011. Ke-2 undang-undang itu ialah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan  UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

------------------------

Kemhum & HAM Sosialisasi UU HAM dan UU PKDRT di Bulukumba

BULUKUMBA, 18 Maret 2011.
Ditjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan sosialisasi dua undang-undang yang dikemas dalam acara diseminasi, di Kabupaten Bulukumba, Jumat, 18 Maret 2011. Ke-2 undang-undang itu ialah Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, dan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pejabat Kemhum dan HAM yang hadir yaitu Dirjen HAM Yusuf Hadi, Kasubid Pembudayaan kesadaran HAM Usman Surur, dan Kabid HAM Mulyadi Arfah. Diseminasi digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba dan dibuka oleh Wakil Bupati Bulukumba Syamsuddin.

Turut hadir Sekkab A Untung, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Humas Nurdin Radja, Kabag Hukum Ali Saleng, dan sekitar 30 peserta dari unsur pengurus PKK, tokoh masyarakat, ormas, akademisi, dan undangan lain.

Kasubid Pembudayaan Kesadaran HAM Usman Surur, saat tampil sebagai pembicara mengangkat tema Hak Asazi Perempuan Dalam Penyelesaian Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dengan diberlakukanya UU PKDRT ini, katanya, ada paradigma baru dalam masyarakat, terlihat dari kemauan masyarakat menanggapi kasus KDRT dengan cara perceraian, cara kekeluargaan, bahkan melapor ke pihak berwajib hingga menempuh jalur pidana.

“Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelakunya dan melindungi korban kekerasan tersebut,” katanya.

Ditambahkannya korban KDRT disarankan meminta perlindungan dari aparat penegak hukum, ketua RT/RW, atasan suami, dan saran untuk berkonstltasi dengan lembaga-lembaga yang menagani maslah KDRT di daerahnya.

“Ada teori lingkaran kekerasan yakni tahap pertama munculnya ketegangan disebabkan percekcokan disertai kekerasan kecil, tahap kedua pemukulan akut seperti meninju, menendang, manampar, mendorong, mencekik bahkan menyeramg dengan senjata dan tahap ketiga adalah tahap bulan madu biasanya laki-laki menyesali tindakannya,” paparnya. 

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: