BARANG BUKTI. Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Muhammad Ruslan Muin menunjukkan barang bukti hasil pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi. Kejari Bulukumba menjemput paksa terdakwa korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan 2007, Jaka, di Maros. Gambar direkam, Kamis, 31 Maret 2011. (Foto: ARMAN/FAJAR)
--------------------------
Kejari Bulukumba Jemput Paksa Terdakwa DAK 2007
Harian Fajar, Makassar
Jumat, 01 April 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110331184449-kejari-jemput-paksa-terdakwa-dak-2007
BULUKUMBA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menjemput paksa terdakwa korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan 2007, Jaka. Terdakwa yang diduga merugikan negara Rp 2 miliar dari total anggaran Rp 16 miliar dijemput di rumahnya di BTN Maccopa Indah Blok G.2 Maros. Jaka dijemput dari rumahnya Kamis, 31 Maret 2011, pukul 00.30 WITA dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Taccorong Bulukumba pukul 05.00.
Upaya paksa ini dilakukan lantaran Jaka yang saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel disinyalir akan melarikan diri. Kejari Bulukumba pun diperintahkan segera menahan yang bersangkutan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulukumba, Muhammad Ruslan Muin mengatakan, dirinya terpaksa melakukan hal ini, karena ada perintah langsung dari Kejati agar dilakukan penahanan. Alasan utamanya, karena kasus yang menimpa Jaka adalah kasus yang bermula dari Bulukumba yakni dugaan korupsi proyek DAK yang dikucurkan kepada Disdikpora Bulukumba pada 2007. Termasuk alamat terdakwa yang tidak berada dalam wilayah Bulukumba dikhawatirkan akan menyulitkan proses hukum khususnya jika nantinya kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami jemput di rumahnya di Maros. Sempat penasihat hukumnya melarang kami membawanya tapi setelah ditunjukkan surat dari Kejati, akhirnya bisa dibawa," katanya.
Cuma, kata dia, penasihat hukumnya tetap ngotot bahwa penjemputan paksa ini tidak bisa diterima. Tapi ini perintah dan alasannya jelas. "Apalagi, bisa saja dia lari karena karena kalau terbukti bersalah akan dieksekusi Kejari Bulukumba," kata Ruslan Muin, Kamis 31 Maret.
Soal kasusnya ini, Ruslan menjelaskan, Jaka merupakan rekanan dalam proyek pengadaan barang untuk pendidikan seperti komputer, printer, dan mesin ketik manual dengan menggunakan anggaran DAK tersebut. Dalam pengadaan barang ini, Jaka bersama dua rekannya yakni Kaharuddin dan Umar melakukan rekayasa barang dengan mendistribusikan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dengan maksud mengambil keuntungan. Bahkan dari hasil penyelidikan ditemukan ketiga orang ini menyalurkan barang non branded atau tak bermerek alias barang rakitan.
"Jadi ada tiga pelakunya, cuma Kaharuddin tidak bisa dijebloskan ke tahanan karena mengalami gangguan jiwa. Sedangkan Umar sampai sekarang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Kalau Jaka, tambahnya, sudah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp524 juta.
Ditanya soal kelanjutan kasus DAK 2010 yang juga diduga terjadi penyelewengan bahkan disinyalir terjadi gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan, Ruslan mengatakan, kasus tersebut masih terus berlanjut. Hanya saja, kata dia, berbeda dengan kasus DAK 2007 yang maju di meja hijau lantaran ada penyalahgunaan dalam prosesnya. Sedangkan pada kasus DAK 2010 yang ditelusuri adalah adanya dugaan dalam praktik kongkalikong antara pihak rekanan dan panitia pelaksana dalam penentuan pemenang tender.
"Kalau DAK 2010 kita masih pada tingkat penyelidikan. Sekarang sudah mulai dilakukan pemeriksaan saksi, cuma kami direpotkan karena beberapa panitia yang dipanggil masih mangkir," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, upaya paksa akan dilakukan. Malah ia juga berpikir tidak menutup kemungkinan, ada juga penyelewengan pada tingkat proses pengadaan barang pasca ditetapkan pemenangnya.
Soal DAK 2010, Koordinator Kopel Bulukumba, Makmur Masda menegaskan, kasus DAK 2007 bisa menjadi bahan referensi Kejari dalam mengungkap kasus DAK 2010. Paling tidak, kata dia, ada alur yang sama mulai dari proses hingga pelaksanaannya di lapangan. Dia meminta Kejari tidak membedakan antara kasus DAK 2007 dengan kasus DAK 2010. Apalagi, jika pada kasus DAK 2010 dengan total anggaran Rp17 miliar tersebut tersendat karena adanya tekanan pihak tertentu. "Ini tidak bisa terjadi," tegasnya. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar