Senin, 16 Mei 2011

Fraksi Golkar DPRD Bulukumba Tunggu Keputusan Pengadilan


PAW KETUA DPRD BULUKUMBA. Fraksi Golkar di DPRD Bulukumba merekomendasikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bulukumba untuk tidak menindak-lanjuti proses pergantian antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Bulukumba yang saat ini dijabat Andi Muttamar Mattotorang (kanan). Fraksi Golkar berasalan, ketua DPRD Bulukumba Andi Muttamar tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. (Foto: Arman/Fajar)

-------------------

Fraksi Golkar DPRD Bulukumba Tunggu Keputusan Pengadilan

Harian Ujungpandang Ekspres
Senin, 16-05-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=66058&jenis=Fokus

BULUKUMBA, UPEKS--Fraksi Golkar di DPRD Bulukumba merekomendasikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bulukumba untuk tidak menindak-lanjuti proses pergantian antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Bulukumba yang saat ini dijabat Andi Muttamar Mattotorang.

Fraksi Golkar berasalan, ketua DPRD Bulukumba Andi Muttamar tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Muttamar menggugat DPD Partai Golkar Sulsel dan DPD Partai Golkar Bulukumba di PN Bulukumba terkait keputusan PAW ketua DPRD Bulukumba.

Menghindari dualisme ketua DPRD Bulukumba dan implikasi hukum dikemudian hari, Fraksi Golkar DPRD Bulukumba berpandangan sebaiknya proses PAW ketua DPRD Bulukumba dihentikan dan menunggu keputusan hukum dari pengadilan yang bersifat tetap.

Gugatan ketua DPRD Bulukumba Andi Muttamar terdaftar di PN Bulukumba Perdata No 15/PDT.G/2011/PN.Blk tertanggal 18 April 2011. Gugatan Andi tersebut diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 33 ayat 1. Perkara partai politik diajukan melalui Pengadilan Negeri.

"Itu keputusan yang sah Fraksi Golkar di DPRD Bulukumba. Lebih dari separuh dari 25 anggota Fraksi Golkar yang hadir dalam rapat fraksi yang berlangsung hari Jumat pekan lalu," kata Zulkilie Saiye, anggota Fraksi Golkar, Jumat, 13 Mei 2011.

Di PP 16/2010 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD disebutkan, anggota parpol yang diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan keberatan melalui pengadilan, maka sesuai dengan UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pemberhentian anggota parpol yang bersangkutan sah setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ()

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]

Tidak ada komentar: