Langsung ke konten utama

Polisi Serahkan Berkas ''HP'' ke Kejari Bulukumba


Polisi menyerahkan berkas perkara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, ''HP'' ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Kamis, 12 Mei 2011. ''HP'' adalah Anggota DPRD Bulukumba periode 2009-2014 dari Fraksi Golkar, tersangka dugaan pemalsuan surat, tanda-tangan Patola bin Raja, dan penggunaan stempel Partai Golkar.

-----------------

Polisi Serahkan Berkas ''HP'' ke Kejari Bulukumba

Harian Ujungpandang Ekspres
Senin, 16-05-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=66042

BULUKUMBA, UPEKS--Polisi menyerahkan berkas perkara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, ''HP'' ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Kamis, 12 Mei 2011.

''HP'' adalah Anggota DPRD Bulukumba periode 2009-2014 dari Fraksi Golkar, tersangka dugaan pemalsuan surat, tanda-tangan Patola bin Raja, dan penggunaan stempel Partai Golkar.

Penyidik kepolisiaan bersama parat kejaksaan langsung menggelar perkara terhadap berkas perkara anggota DPRD Bulukumba, HP. Kepala Kejari Bulukumba, Syamsul Arifin SH, belum memberikan keterangan secara detail terkait hasil gelar perkara HP.

Kepada wartawan, Syamsul Arifin mengaku hasil gelar perkara belum bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap pengkajian. Kejaksaan masih melakukan kajian terutama pasal-pasal yang disangkakan kepada HP.

Sebelumnya, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, Makmur Masda, meminta Polisi menuntaskan berkara perkara anggota DPRD Bulukumba Hamzah Pangki.

Makmur mengatakan, kalau memang cukup bukti, polisi harus melanjutkan kasus tersebut. Tetapi kalau tidak cukup bukti, terbitkan SP3 dan polisi menjelaskan kenapa kasus tersebut dihentikan.

Polres Bulukumba telah melimpahkan berkas perkara Nomor C.101/39/III/Reskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tanggal 15 Maret 2010. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulukumba melakukan penelitian berkas perkara tahap pertama laporan pemalsuan surat, tanda-tangan, Patola bin Raja, dan penggunaan stempel Partai Golkar yang digunakan tersangka Hamzah Pangki.

Setelah melakukan penelitian, JPU kemudian mengembalikan berkas perkara nomor C.101/39/III/Reskrim dengan surat Kejari Bulukumba Nomor B.103/R.4.22//Epp.1/103/2010, tanggal 18 Maret 2010 tentang pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap (P.18) serta surat Nomor B.104/R.4.22/Epp.1/03/2010 tentang tentang petunjuk untuk dilengkapi (P.18).

JPU Kejari Bulukumba meminta polisi menyita surat Nomor 45/PG-BLK/XII/2009 tertanggal 9 Desember 2009 yang dipalsukan oleh tersangka untuk dijadikan barang bukti. Atas petunjuk JPU tersebut, Polisi telah melakukan upaya paksa dengan menggeledah rumah tempat tinggal tersangka HP, di kompleks kapas Bulukumba dengan surat perintah penggeledahan nomor SP DAH/103/III/2010/Reskrim. Namun setelah digeledah, polisi tidak menemukan surat tersebut.

Polisi juga mencari bukti pengiriman di kantor PT Pos untuk mencari alamat pengirim DPD Golkar Bulukumba dan alamat tujuan surat DPD I Partai Golkar Sulsel di Makassar. Namun polisi tidak menemukan bukti pengiriman. Dan, kepala sekretariat DPD I Partai Golkar Sulsel di Makassar telah membuat surat pernyataan bahwa surat tersebut tidak dikirim aslinya.

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Ikan Duyung di Bulukumba

IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesisir pantai di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 April 2011. Banyak warga yang berkunjung ke rumah Jumaning karena penasaran ingin melihat ikan duyung tersebut. (Foto: Kompas/k23-11) -------------------------- Kisah Ikan Duyung di Bulukumba Meski Dibacok, Ikan Duyung Tetap Hidup Harian Kompas (Kompas.com) K23-11 | yuli | Rabu, 20 April 2011 http://regional.kompas.com/read/2011/04/20/04143456/Meski.Dibacok.Ikan.Duyung.Tetap.Hidup BULUKUMBA, KOMPAS.com — Warga pesisir di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan seekor ikan duyung yang tiba-tiba muncul, Selasa (19/4/2011). Para nelayan pun kemudian berniat memotong ikan tersebut untuk mengambil dagingnya. Namun, entah mengapa ikan duyung yang tubuhnya sudah terluka akibat sabetan parang itu terus berenang hing

Pahlawan Nasional dan Andi Sultan Daeng Radja

Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tanggal 3 November 2006. Andi Sultan Daeng Radja secara diam-diam mengikuti Kongres Pemuda Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Bersama Dr Ratulangi dan Andi Pangerang Pettarani, dirinya diutus sebagai wakil Sulawesi mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.

Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba

BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 desa/kelurahan. Berikut daftar nama-nama kecamatan, desa dan kelurahan, serta kode pos masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Bulukumba. (Foto: Asnawin) ----------------------------- Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba Berikut ini adalah daftar nama-nama Kecamatan, Kelurahan / Desa, dan nomor kode pos (postcode / zip code) pada masing-masing kelurahan / desa, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Republik Indonesia. Kabupaten : Bulukumba 1. Kecamatan Bonto Bahari - 1. Kelurahan/Desa Ara ----------------- (Kodepos : 92571) - 2. Kelurahan/Desa Benjala ------------- (Kodepos : 92571) - 3. Kelurahan/Desa Bira ----------------- (Kodepos : 92571) - 4. Kelurahan/Desa Darubiah ------------ (Kodepos : 92571) - 5. Kelurahan/Desa Lembanna ----------- (Kodepos : 92571) - 6. Kelurahan/Desa Sapolohe -