Senin, 16 Mei 2011
Polisi Serahkan Berkas ''HP'' ke Kejari Bulukumba
Polisi menyerahkan berkas perkara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, ''HP'' ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Kamis, 12 Mei 2011. ''HP'' adalah Anggota DPRD Bulukumba periode 2009-2014 dari Fraksi Golkar, tersangka dugaan pemalsuan surat, tanda-tangan Patola bin Raja, dan penggunaan stempel Partai Golkar.
-----------------
Polisi Serahkan Berkas ''HP'' ke Kejari Bulukumba
Harian Ujungpandang Ekspres
Senin, 16-05-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=66042
BULUKUMBA, UPEKS--Polisi menyerahkan berkas perkara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, ''HP'' ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Kamis, 12 Mei 2011.
''HP'' adalah Anggota DPRD Bulukumba periode 2009-2014 dari Fraksi Golkar, tersangka dugaan pemalsuan surat, tanda-tangan Patola bin Raja, dan penggunaan stempel Partai Golkar.
Penyidik kepolisiaan bersama parat kejaksaan langsung menggelar perkara terhadap berkas perkara anggota DPRD Bulukumba, HP. Kepala Kejari Bulukumba, Syamsul Arifin SH, belum memberikan keterangan secara detail terkait hasil gelar perkara HP.
Kepada wartawan, Syamsul Arifin mengaku hasil gelar perkara belum bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap pengkajian. Kejaksaan masih melakukan kajian terutama pasal-pasal yang disangkakan kepada HP.
Sebelumnya, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, Makmur Masda, meminta Polisi menuntaskan berkara perkara anggota DPRD Bulukumba Hamzah Pangki.
Makmur mengatakan, kalau memang cukup bukti, polisi harus melanjutkan kasus tersebut. Tetapi kalau tidak cukup bukti, terbitkan SP3 dan polisi menjelaskan kenapa kasus tersebut dihentikan.
Polres Bulukumba telah melimpahkan berkas perkara Nomor C.101/39/III/Reskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tanggal 15 Maret 2010. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulukumba melakukan penelitian berkas perkara tahap pertama laporan pemalsuan surat, tanda-tangan, Patola bin Raja, dan penggunaan stempel Partai Golkar yang digunakan tersangka Hamzah Pangki.
Setelah melakukan penelitian, JPU kemudian mengembalikan berkas perkara nomor C.101/39/III/Reskrim dengan surat Kejari Bulukumba Nomor B.103/R.4.22//Epp.1/103/2010, tanggal 18 Maret 2010 tentang pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap (P.18) serta surat Nomor B.104/R.4.22/Epp.1/03/2010 tentang tentang petunjuk untuk dilengkapi (P.18).
JPU Kejari Bulukumba meminta polisi menyita surat Nomor 45/PG-BLK/XII/2009 tertanggal 9 Desember 2009 yang dipalsukan oleh tersangka untuk dijadikan barang bukti. Atas petunjuk JPU tersebut, Polisi telah melakukan upaya paksa dengan menggeledah rumah tempat tinggal tersangka HP, di kompleks kapas Bulukumba dengan surat perintah penggeledahan nomor SP DAH/103/III/2010/Reskrim. Namun setelah digeledah, polisi tidak menemukan surat tersebut.
Polisi juga mencari bukti pengiriman di kantor PT Pos untuk mencari alamat pengirim DPD Golkar Bulukumba dan alamat tujuan surat DPD I Partai Golkar Sulsel di Makassar. Namun polisi tidak menemukan bukti pengiriman. Dan, kepala sekretariat DPD I Partai Golkar Sulsel di Makassar telah membuat surat pernyataan bahwa surat tersebut tidak dikirim aslinya.
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar