Senin, 16 Mei 2011

Hampir Pasti Hamzah Pangki Ketua DPRD Bulukumba


GEDUNG DPRD BULUKUMBA. Surat keputusan DPD I Partai Golkar Sulsel yang menunjuk Hamzah Pangki sebagai Ketua DPRD Bulukumba menggantikan Muttamar Mattotorang, hampir dipastikan akan dikukuhkan setelah Badan Musyawarah (Bamus) melakukan rapat Kamis pekan lalu, 12 Mei 2011. Meski sebelumnya rapat Bamus tidak bisa dilanjutkan karena tidak kuorum, namun rapat kali ini dinyatakan kuorum setelah dihadiri 8 dari 12 anggotanya. (Foto: Asnawin)

----------------

Hampir Pasti Hamzah Pangki Ketua DPRD Bulukumba

Harian Beritakota Makassar
Sabtu, 14-05-2011
http://www.beritakotamakassar.com/index.php?option=read&newsid=51566

BULUKUMBA, BKM - Surat keputusan DPD I Partai Golkar Sulsel yang menunjuk Hamzah Pangki sebagai Ketua DPRD Bulukumba menggantikan Muttamar Mattotorang, hampir dipastikan akan dikukuhkan setelah Badan Musyawarah (Bamus) melakukan rapat Kamis pekan lalu, 12 Mei 2011. Meski sebelumnya rapat Bamus tidak bisa dilanjutkan karena tidak kuorum, namun rapat kali ini dinyatakan kuorum setelah dihadiri 8 dari 12 anggotanya.

Seperti dikemukakan Wakil Ketua DPRD Bulukumba HA Edy Manaf, setelah rapat Bamus berlangsung, selanjutnya akan diagendakan jadwal pelantikan Ketua DPRD Bulukumba.

“Setelah ada hasil dari rapat Bamus DPRD, kami selaku unsur pimpinan akan menindaklanjutinya dengan mengagendakan jadwal pelantikan Ketua DPRD berdasarkan surat keputusan ketua DPD I Partai Golkar yang dijadikan acuan bagi Bamus dalam melakukan rapatnya,’’ jelasnya kepada wartawan.

Meski menurut Wakil Ketua DPRD lainnya HA Husbiannas Alsi, bahwa dari empat fraksi yang ada di DPRD Bulukumba, Fraksi Golkar tetap menyatakan menolak pembahasan penggantian ketua DPRD Bulukumba, dengan alasan status ketua DPRD Bulukumba hingga kini masih dianggap sah, berdasarkan undang-undang yang ada.

Sementara itu, HA Pangerang Hakim, kembali menegaskan, meski Bamus telah melakukan rapat soal penyampaian SK Ketua DPD I Golkar Sulsel tentang Pergantian Antar Waktu Muttamar dengan menunjuk Hamzah Pangki sebagai ketua DPRD, bukan berarti pimpinan DPRD langsung mengagendakan jadwal pelantikan ketua DPRD.

“Perlu dicatat, Muttamar masih menempuh jalur hukum, dengan menggugat pengurus DPD I dan DPD II Golkar. Artinya dengan adanya gugatan Muttamar ke pengadilan negeri, maka secara hukum Hamzah belum bisa dilantik menjadi ketua DPRD, karena jangan sampai pengadilan mengabulkan gugatan Muttamar, artinya SK ketua DPD I Golkar bisa dibatalkan,’’ terang Pangerang yang bersikukuh tetap menolak ketua DPRD pengganti Muttamar.

Pangerang mencontohkan, salah seorang anggota DPRD Provinsi Sulsel, Ince Langke yang telah di-PAW oleh DPP Partai Golkar, dan yang bersangkutan mengajukan upaya pembelaan diri.

“Karena belum ada keputrusan hukum yang bersifat tetap, sehingga Ince Langke masih beraktivitas sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel. Jadi, saya yakin sepanjang belumada keputusan hukum yang bersifat tetap, maka posisi Muttamar sebagai ketua DPRD Bulukumnba belum bisa digantikan. Kalau pun tetap dipaksanakan, saya yakin akan berimplikasi hukum dikemudian hari,’’ ujarnya.

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]

Tidak ada komentar: