Kamis, 12 Mei 2011

Polrestabes Perlu Usut Penyerobotan Asrama Bulukumba


MANTAN WABUP BULUKUMBA, Padasi, pernah mengklaim Asrama Bulukumba di Jl Kancil Makassar sebagai milik Pemkab Bulukumba, tetapi LD Musfata SH dan Frengky Asiri SH selaku kuasa hukum Ahmadi Alwi, mengatakan klaim tersebut tidak benar, dan mengharapkan Pemerintah Kota Makassar secepatnya mengeluarkan SK kepemilikan kepada ahli waris yang sah.

---------------------

Polrestabes Perlu Usut Penyerobotan Asrama Bulukumba

Harian Ujungpandang Ekspres
Kamis, 12-05-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=65857

MAKASSAR, UPEKS--Agar kisruh kepemilikan yang berbuntut pidana, terkait lahan Asrama Bulukumba di Jl Kancil Utara, Makassar, dapat lebih jelas, penyidik Polrestabes Makassar perlu lebih profesional.

Dengan demikian, hukum akan lebih tegak dan tidak terjadi kesan keberpihakan.
Langkah itu perlu, karena rumah Ahmadi Alwi juga tetap diklaim pengurus Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipma) Bulukumba sebagai milik Pemkab Bulukumba.

Demikian kuasa hukum, Ahmadi Alwi, LD Musfata SH, dan Frengky Asiri SH, kepada Upeks, Rabu, 11 Mei 2011.

Menurutnya kasus bermula dari tindakan pembina Hipma Bulukumba yang melaporkan Ahmadi Alwi ke Polrestabes dengan tuduhan mencuri seng. Anehnya, penyidik tidak melakukan sejumlah prosedur, seperti memanggil secara tertulis.

Seharusnya penyidik tidak langsung menetapkan tersangka, tetapi terlebih dahulu harus mengusut dugaan penyerobotan dan pengrusakan yang berujung tuduhan pencurian.

''Ketidakprofesionalan penyidik juga nampak, karena langsung menerapkan pasal 363 KUH Pidana yang memberatkan terlapor,'' ujarnya.

Berdasarkan hukum, salah satu unsur pemberatan, pencurian dilakukan malam hari. Kenyataannya, Ahmadi sebagai pemilik rumah melakukan pembongkaran seng siang hari.
Pembongkaran pun dilakukan, untuk melakakan renovasi dan seng tersebut digunakan untuk pagar.

Persoalan ini bermula, ketika Hipma Bulukumba mengklaim lahan sebagai miliknya, meskipun tak mampu membuktikan haknya.

Di sisi lain, Ahmadi Alwi sebagai ahli waris dari Makkasau Alwi memiliki berkas kepemilikan yang legal (sah).

Dikatakan, selain melakukan pencemaran namba baik, pembina Himpa Bulukumba, Abdul Kadir Patwa, juga diduga keras melakukan pemalsuan berkas kepemilikan rumah dan tanah.

Selain itu, diduga keras merekayasa putusan pengadilan tanpa melampirkan amar putusan. Itulah sebabnya, Ahmadi Alwi melakukan pelaporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Seharusnya, sebelum penetapan, penyidik harus melakukan penyelidikan kepemilikan di pemerintah terkait, terutama kelurahan, camat hingga pemerintah kota,'' tegasnya.

Akan tetapi hal tersebut tak dilakukan, karena ada indikasi keberpihakan pada pelapor. Selain menyesalkan sikap penyidik, Frengky Asiri juga menyesalkan sikap Pemerintah Kota yang tak mengeluarkan surat keputusan dan berita acara pelepasan.

''Klien kami telah memenuhi persyaratan administrasi, dengan asumsi lahan tersebut masih ada klaim dari mantan Wakil Bupati Bulukumba, Padasi. Klaim tersebut tidak benar, hal tersebut telah dibuktikan, bahwa aset Pemda Bulukumba dengan lahan yang dimaksud tak pernah ada, sehingga kami mengharapkan pemerintah kota agar secepatnya mengeluarkan SK kepemilikan kepada ahli waris yang sah," tegasnya. ()

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]

Tidak ada komentar: