Sabtu, 14 Mei 2011
Sekwan DPRD Bulukumba Pernah Usulkan Pin Imitasi
PIN EMAS. Pemeriksaan Andi Muttamar Mattotorang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pin 40 anggota DPRD Bulukumba mengungkap fakta baru. Andi Muttamar mengaku pernah ditemui Sekretaris DPRD kala itu, Andi Cawa Miri untuk mengusulkan membuat pin imitasi. Alasan Sekwan, anggaran yang tersedia tidak cukup lantaran harga emas melambung. (Foto: Int)
--------------------
Sekwan DPRD Bulukumba Pernah Usulkan Pin Imitasi
- Kesaksian Muttamar pada Kejari
Harian Fajar, Makassar
Jumat, 13 Mei 2011 |
http://www.fajar.co.id/read-20110512185018-sekwan-pernah-usulkan-pin-imitasi
BULUKUMBA -- Pemeriksaan Andi Muttamar Mattotorang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pin 40 anggota DPRD Bulukumba mengungkap fakta baru. Andi Muttamar mengaku pernah ditemui Sekretaris DPRD kala itu, Andi Cawa Miri untuk mengusulkan membuat pin imitasi. Alasan Sekwan, anggaran yang tersedia tidak cukup lantaran harga emas melambung.
Atas usulan ini, Andi Muttamar menyebutkan bahwa dirinya menolak usulan tersebut. Ia tetap memerintahkan Sekwan membuat pin sesuai dengan yang seharusnya dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia.
Muttamar membantah menyetujui pengurangan bobot pin tetapi memerintahkan agar tetap dilanjutkan dan tidak boleh ada dana sisa dari hasil pembuatan pin ini. Hanya saja, dalam praktiknya, berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten, ada kekurangan bobot pin dari tujuh gram menjadi lima gram. Akibatnya, terjadi kerugian negara Rp 24 juta.
"Jadi saya tidak pernah mengetahui apakah akan dikurangi atau tidak. Saya hanya sekali berkomunikasi dengan sekwan saat itu dan yang ditanyakan adalah kemungkinan membuat pin imitasi," ujar Muttamar usai diperiksa Kejari, Kamis, 12 Mei.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulukumba, Muhammad Ruslan Muin yang dikonfirmasi juga menyebut bahwa Muttamar hanya ditemui saat mengusulkan pin imitasi tersebut. Hanya saja, Ruslan menyebutkan bahwa keterangan Muttamar dengan keterangan Sekwan bersesuaian karena Sekwan juga mengaku tidak pernah meminta persetujuan untuk pengurangan bobot pin tersebut. Satu-satunya keterangan yang berbeda adalah soal siapa yang menelepon penjual emas untuk menanyakan harga saat itu.
"Menurut Sekwan saat itu, yang menelepon adalah Juharta setelah Muttamar memerintahkan mengecek harga emas. Cuma keterangan Juharta dan juga dikuatkan Muttamar bahwa bukan Juharta yang menelepon penjual emas," kata Ruslan. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar