Kamis, 08 September 2011
Keanggotaan Djuharta-Muttamar Dinilai Cacat Hukum
Keputusan DPRD Bulukumba yang tetap mengakomodasi dua mantan terpidana korupsi dalam keanggotaan Komisi D, mendapat respons keras dari Komite Pemantau Legislatif (Kopel) setempat. Menurut Kopel, keanggotaan Muhammad Djuharta, dan Andi Muttamar Mattotorang di dewan sudah cacat hukum.
Keanggotaan Djuharta-Muttamar Dinilai Cacat Hukum
- Sebagai Anggota DPRD Bulukumba
Jumat, 09 September 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110909003046-keanggotaan-djuhartamuttamar-dinilai-cacat-hukum
BULUKUMBA, FAJAR -- Keputusan DPRD Bulukumba yang tetap mengakomodasi dua mantan terpidana korupsi dalam keanggotaan Komisi D, mendapat respons keras dari Komite Pemantau Legislatif (Kopel) setempat. Menurut Kopel, keanggotaan Muhammad Djuharta, dan Andi Muttamar Mattotorang di dewan sudah cacat hukum.
Koordinator Kopel Bulukumba, Makmur Masda, mengatakan, berdasarkan UU No 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, mereka yang terbukti terlibat tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara, diperintahkan untuk diberhentikan dari keanggotaannya di legislatif.
Atas dasar ini, tegas Makmur, tidak ada alasan lagi bagi Partai Keadilan Persatuan Indonesia yang dikendarai Djuharta, serta Partai Golkar yang menaungi Muttamar, untuk mengulur waktu.
"Saya tegaskan bahwa seseorang yang sudah dipidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun dan sudah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap, tidak ada alasan untuk tidak memberhentikannya. Apalagi, kalau yang bersangkutan telah menjalani pidananya," kata Makmur pada FAJAR di Bulukumba, Kamis 8 September.
Pada kasus Djuharta dan Muttamar yang tetap diakomodasi oleh DPRD Bulukumba dalam rapat penewtapan alat kelengkapan dewan pada Rabu 7 September lalu, Kopel menilai kesalahan bukan pada keduanya maupun pimpinan DPRD. Sebaliknya, murni ketidakkonsistenan PKPI dan Partai Golkar.
Menurut dia, Djuharta dan Muttamar masih berstatus sebagai anggota DPRD karena belum ada pemecatan. Tetapi jika merujuk pada UU No 27/2009, keanggotaan keduanya sudah gugur.
"Saya harus katakan bahwa mereka itu (Djuharta dan Muttamar, red) tidak salah lagi. Mereka toh sudah menjalani hukumannya. Justru yang patut dipersalahkan adalah partainya, mengapa membiarkan hal itu terjadi," tegas Makmur.
Sekretaris DPRD Bulukumba, Andi Kurniady yang dikonfirmasi terpisah, menolak berkomentar terlalu jauh. "Bagi saya, mereka berdua ini bergantung partainya. Kalau tidak diberhentikan, otomatis masih anggota dewan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki. Menurut pengganti Muttamar tersebut, sepanjang belum ada tahapan pemberhentian keduanya dari keanggotaannya di DPRD, maka tidak ada alasan untuk tidak memberi mereka ruang.
"Sepanjang tahapan pemberhentiannya belum jalan, maka kami harus mengakomodasinya. Kami harus menghargai mereka sebagai bagian dari anggota DPRD," tegas Hamzah.
Ketua DPD II Partai Golkar Bulukumba, Zainuddin Hasan mengakui belum melakukan pembahasan lanjutan terkait status Muttamar di dewan setelah "seniornya" di partai beringin itu menang di PTUN. Hal itu juga sejalan dengan permintaan Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
"Pak Syahrul bilang bahwa untuk sementara biarkan saja begitu. Katanya, tidak apa-apa kita bekerja bersama Muttamar dulu," kata Zainuddin malam tadi. Atas dasar itu, sebutnya, maka pihaknya belum membahas penggantian Muttamar di DPRD Bulukumba. (arm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar