Kamis, 13 Oktober 2011

Legislator Bermasalah Tetap Nikmati Tunjangan



GEDUNG DPRD. Kasus hukum bagi anggota DPRD di Bulukumba tampaknya tidak jadi pertimbangan khusus. Buktinya, tiga legislator yang terseret kasus korupsi masing-masing Muhammad Djuharta, Abdul Razak, dan Andi Muttamar Mattotorang hingga saat ini masih menikmati gaji dan tunjangan jabatan.(Foto: Asnawin)


---------------

Legislator Bermasalah Tetap Nikmati Tunjangan
- Djuharta-Razak Kebagian Dua jabatan


Rabu, 12 Oktober 2011
http://www.fajar.co.id/read-20111011212940--legislator-bermasalah-tetap-nikmati-tunjangan

BULUKUMBA, FAJAR -- Kasus hukum bagi anggota DPRD di Bulukumba tampaknya tidak jadi pertimbangan khusus. Buktinya, tiga legislator yang terseret kasus korupsi masing-masing Muhammad Djuharta, Abdul Razak, dan Andi Muttamar Mattotorang hingga saat ini masih menikmati gaji dan tunjangan jabatan.

Bahkan, dari tiga orang tersebut, dua di antaranya yakni Djuharta dan Razak masih menduduki jabatan penting di DPRD. Hanya Andi Muttamar yang jadi anggota biasa. Razak misalnya, dia mantap menerima tunjangan dua jabatan sekaligus sebagai anggota Badan Kehormatan (BK) dan anggota Badan Legislasi (Baleg). Demikian juga Djuharta masih diberi kesempatan menikmati dan tunjangan dua jabatan strategis yakni sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Legislasi (Baleg) DPRD. Sebelum reposisi alat kelengkapan dewan baru-baru ini, Djuharta malah dipercaya sebagai Ketua Komisi D.

Sekretaris DPRD Bulukumba, Andi Kurniady mengatakan ketiganya selama ini terus diberikan gaji dan tunjangannya lantaran memang masih berstatus anggota DPRD. Soal jabatan, Kurniady mengatakan, hal tersebut adalah sesuatu yang wajar lantaran mereka adalah anggota DPRD yang secara otomatis harus disebar untuk menduduki jabatan pada komisi maupun alat kelengkapan. Hak tersebut menurut Kurniady masih melekat pada mereka dan justru sesuatu yang tidak tepat jika tidak diberikan.

"Otomatis mereka masih dapat tunjangan. Apalagi gajinya, pasti diberikan karena itu haknya," ujar Kurniady.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa melarang karena sampai saat ini tidak ada pemberhentian. Intinya dia masih anggota DPRD. Kecuali kalau ada proses pemberhentian, barulah dihentikan. "Sepanjang tidak ada pemberhentian, mereka bisa menikmati semua fasilitas dewan," imbuhnya.

Kurniady menambahkan, tidak menutup kemungkinan legislator ini tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dinas. Baik dalam provinsi maupun di luar provinsi. Alasannya, perrjalanan dinas adalah hak yang melekat pada anggota dewan.

"Cuma kalau perjalanan dinas itu kan dilihat dulu apakah masih punya jatah atau tidak. Kalau dianggap sudah cukup tidak mungkin diikutkan," terangnya.

Koordinator Kopel Bulukumba, Makmur Masda sudah berkali-kali menyoroti masalah ini. Termasuk soal jabatan strategis yang dipegang para legislator bermasalah tersebut.

Makmur menyebut, hadirnya mereka di alat kelengkapan dewan menunjukkan tidak konsistennya lembaga ini. Dia mencontohkan, posisi Djuharta pada Baleg dan Banggar. Kata dia, Djuharta adalah legislator bermasalah tetapi pada sisi yang lain justru membahas aturan.

Demikian juga dengan Razak, menurut Makmur sangat tidak masuk akal duduk pada dua jabatannya. "Dia itu bermasalah, mana mungkin bisa duduk di BK," tegasnya. (arm/har)

[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba - http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: