Kamis, 13 Oktober 2011
Legislator Tolak Kembalikan Dana TKI
Pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dari anggota DPRD Bulukumba mandek. Kendati tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tunjutan Ganti Rugi (TPTGR) terus menagih, hampir pasti anggaran senilai Rp 2,1 miliar itu tidak akan kembali. Sebab, anggota dewan menolak mengembalikan dana itu kendatipun dengan cara mencicil. (int)
--------------
Legislator Tolak Kembalikan Dana TKI
Selasa, 11 Oktober 2011
http://www.fajar.co.id/read-20111010212252-legislator-tolak-kembalikan-dana-tki
BULUKUMBA, FAJAR -- Pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dari anggota DPRD Bulukumba mandek. Kendati tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tunjutan Ganti Rugi (TPTGR) terus menagih, hampir pasti anggaran senilai Rp 2,1 miliar itu tidak akan kembali. Sebab, anggota dewan menolak mengembalikan dana itu kendatipun dengan cara mencicil.
Anggota Komisi C DPRD Bulukumba, Andi Mustamin Patawari mengatakan, dirinya menghentikan penyetoran dana TKI ini lantaran mendapatkan informasi dari beberapa legislator Senayan. Menurut info tersebut, dana TKI tidak perlu lagi dikembalikan. Mustamin menegaskan, dirinya malah akan meminta kembali uang yang telah dia setorkan ke tim TPTGR selama ini yang diklaim sudah mencapai Rp10 juta dari dana TKI yang diterima Rp64 juta.
Legislator yang akrab disapa Pilips ini menambahkan, menjadi pekerjaan cuma-cuma jika anggota DPRD mengembalikan dana tersebut. Bahkan, dia menegaskan, pemerintah telah merugikan legislator jika memaksakan untuk menagih dana ini lantaran yang menikmati dana tersebut adalah konsituennya.
"Saya tegaskan, mulai saat ini tidak akan menyetor dana lagi kepada TPTGR. Buat apa, toh dana itu kami gunakan untuk kepentingan konstituen," ujar Pilips, Senin, 10 Oktober.
Sekretaris DPRD Bulukumba, Andi Kurniady yang dikonfirmasi juga mengaku mendapat kabar bahwa dana tersebut akan dikembalikan lagi kepada anggota DPRD. Menurut Kurniady, beberapa waktu lalu dirinya melakukan konsultasi dengan BPK dan menyebutkan bahwa kemungkinan akan ada PP yang menyetop pengembalian dana ini dan memerintahkan pemkab untuk membayarkan uang yang sudah disetorkan legislator.
Tetap Menagih
Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bulukumba selaku Ketua Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tunjutan Ganti Rugi (TPTGR) Andi Mappiwali mengatakan, sebelum ada regulasi terkait penghentian pembayaran tersebut, pihaknya akan tetap melakukan penagihan. Dia tidak mau terpengaruh dengan informasi yang berkembang tanpa adanya dasar yang kuat.
Saat ini, menurut Mappiwali, yang dia ketahui adalah adanya perintah pembayaran dan wajib diikuti setiap anggota DPRD. Pihaknya, kata dia, baru akan mengambil sikap untuk menghentikan penagihan setelah ada kebijakan resmi dari pemerintah dalam bentuk tertulis.
"Begini, kenapa harus repot. Sekarang kan belum ada aturannya, jadi apa yang mau dijadikan pedoman. Yang ada saat ini adalah perintah mengembalikan dana ini," tegasnya
Tim TPTGR, kata dia, hanya menjalankan apa yang ada sesuai regulasi yang ada. "Jadi jangan bilang kami yang setop. Yang setop anggota DPRD. Kami tetap berjalan seperti biasa," tegasnya. (arm/har)
[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba - http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
1 komentar:
Posting Komentar