Jumat, 28 Oktober 2011
Legislator Ramai-ramai ke Ibukota
GEDUNG DPRD BULUKUMBA. Sejumlah aktivis di Kabupaten Bulukumba mengecam sikap sejumlah anggota DPRD setempat yang akan ke Jakarta mengonsultasikan putusan hukum Ketua Partai Merdeka Bulukumba, M Darwis, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Rencana anggota dewan tersebut terkait aspirasi massa Aliansi Masyarakat Bulukumba Menggugat (AMBM) yang mendesak dewan memberhentikan Bupati Zainuddin Hasan dan Wakil Bupati Syamsuddin. (Foto: Asnawin)
-----------------
Legislator Bulukumba Ramai-ramai ke Ibukota
Tribun Timur - Jumat, 28 Oktober 2011
http://makassar.tribunnews.com/2011/10/28/legislator-bulukumba-ramai-ramai-ke-ibukota
BULUKUMBA,TRIBUN-TIMUR.COM--Sejumlah aktivis di Kabupaten Bulukumba mengecam sikap sejumlah anggota DPRD setempat yang akan ke Jakarta mengonsultasikan putusan hukum Ketua Partai Merdeka Bulukumba, M Darwis, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Rencana anggota dewan tersebut terkait aspirasi massa Aliansi Masyarakat Bulukumba Menggugat (AMBM) yang mendesak dewan memberhentikan Bupati Zainuddin Hasan dan Wakil Bupati Syamsuddin. Alasannya, terpilihnya pasangan ini menakhodai Bulukumba pada pilkada 2010 lalu, cacat hukum karena dukungan Partai Merdeka sebagai salah satu partai pengusung ini, palsu.
"Anggota dewan yang akan ke Jakarta hanya membuang-buang anggaran sebab putusan hukum bagi Ketua Partai Merdeka adalah pidana umum, bukan pelanggaran pilkada," kata Ahmad Kadir, Jumat (28/10/11).
Namun, Ahmad Kadir tidak menyoroti jika anggota dewan yang akan mengonsultasikan putusan hukum Ketua Partai Merdeka Bulukumba, M Darwis itu ke Mendagri bila mereka menggunakan dana pribadi masing-masing.
Hal sama diungkapkan oleh Ari Misba, pengurus Partai Demokrat Bulukumba. Menurutnya, pengurus telah mengingatkan kepada kadernya di DPRD agar tidak menyikapi secara sepihak masalah putusan hukum terhadap Ketua Partai Merdeka tersebut.
"Saya berharap agar kader Partai Demokrat di dewan tidak menyikapi secara sepihak, sebab putusan Pengadilan Bulukumba adalah hukum pidana bukan pilkada," kata Ari Misba.
Selain itu, katanya, masih banyak kewajiban lain dewan yang mesti mereka selesaikan, seperti pembahasan APBD Perubahan 2010 yang belum dilaksanakan. Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangky mengatakan setiap aspirasi warga yang masuk ke dewan, wajib disikapi.
"Setiap aspirasi warga perlu disikapi. Karena itu, kami akan ke Jakarta berkonsultasi untuk menindaklanjuti aspirasi massa AMBM dan tidak ada tujuan lain," kata Hamzah.
[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba - http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
1 komentar:
Sebelum berkomentar sebaiknya didalami dulu masalahnya, adakah kaitan langsung pemalsuan tanda tangan pak Darwis dengan proses pencalonan ZAIDIN atau tidak, apakah pemalsuan tanda tangan dimaksud terkait dengan urusan lain (tidak ada hubungannya dengan proses pecalonan ZAIDIN)? Kalau tidak ada kaitannya, mengapa putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tgl 24 Oktober 2011 secara ekspilisit/jelas sekali menyatakan bahwa dengan terjadinya pemalsuan tanda tangan Sekretaris Partai Merdeka oleh Pak Darwis maka proses pencalonan ZAIDIN dinyatakan cacat yuridis?. Persepsi harus jelas agar masyarakat tidak bingung oleh sikap ASBUN berbagai pihak yang pro maupun yang kontra.
Posting Komentar