Langsung ke konten utama

Giliran Bulukumba dan Lutra Ditolak MK

Giliran Bulukumba dan Lutra Ditolak MK

Harian Fajar, Makassar
Rabu, 29 September 2010
http://news.fajar.co.id/read/106114/92/giliran-bulukumba-dan-lutra-ditolak-mk|

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pemilukada yang diajukan pasangan Sukri Sappewali-Rasyid Sarehong (Aspirasi) untuk pemilukada Bulukumba. Pokok permohonan pemohon dianggap tidak terbukti menurut hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK Jakarta, Selasa, 28 September.

Mahfud yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, mengatakan penolakan permohonan tersebut karena dalil-dalil permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan.

Selain itu Mahfud MD dengan tegas juga mengatakan kalau keputusan penetapan calon pemenang pilkada Bulukumba dinilai sah secara hukum. Dimana tidak ada hal yang mempengaruhi putusan tersebut.

Luwu Utara

Nasib sama juga dialami pasangan cabup-cawabup Luwu Utara, Thahar Rum-Ansar Akib (Trans). MK juga tidak mengabulkan gugatan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat ini.

Dalam pembacaan putusan, Mahfud mengatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan putusan MK tersebut maka keputusan KPU Kabupaten Luwu Utara tentang hasil rekapitulasi hasil pilkada tetap dinyatakan sah. Ini berarti mengukuhkan kemenangan pasangan Arifin Junaidi-Indah Putri sebagai bupati dan wakil bupati Luwu Utara terpilih.

Mahfud MD, yang didampingi delapan hakim konstitusi, menyatakan bahwa Mahkamah berkesimpulan semua dalil permohonan yang menilai telah terjadi sejumlah pelanggaran —baik bersifat administratif maupun pidana- tak terbukti dan tak beralasan hukum.

Terkait dengan persoalan DPT yang diajukan pemohon MK menilai kalau perolehan sumber data yang diajukan oleh pemohon dinilai kabur. Pemohon juga tidak mengajukan saksi, sehingga MK mengatakan kalau hal itu tidak terukti secara hukum.

Dugaan black campaign yang diajukan pemohon juga tidak terbukti. Karena pemohon tidak mengajukan bukti sekaitan dengan pengaruh black campaign dalam perolehan suara.

Penolakan gugatan dari Bulukumba dan Luwu Utara itu menambah deretan daftar gugatan yang ditolak MK. Sebelumnya, lembaga peradilan yang dipimpin Mahfud MD itu juga sudah menolak gugatan delapan kabupaten lain dari Sulawesi Selatan yang mengajukan permohonan ke MK. (die-sms/fmc)



[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Ikan Duyung di Bulukumba

IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesisir pantai di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 April 2011. Banyak warga yang berkunjung ke rumah Jumaning karena penasaran ingin melihat ikan duyung tersebut. (Foto: Kompas/k23-11) -------------------------- Kisah Ikan Duyung di Bulukumba Meski Dibacok, Ikan Duyung Tetap Hidup Harian Kompas (Kompas.com) K23-11 | yuli | Rabu, 20 April 2011 http://regional.kompas.com/read/2011/04/20/04143456/Meski.Dibacok.Ikan.Duyung.Tetap.Hidup BULUKUMBA, KOMPAS.com — Warga pesisir di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan seekor ikan duyung yang tiba-tiba muncul, Selasa (19/4/2011). Para nelayan pun kemudian berniat memotong ikan tersebut untuk mengambil dagingnya. Namun, entah mengapa ikan duyung yang tubuhnya sudah terluka akibat sabetan parang itu terus berenang hing

Pahlawan Nasional dan Andi Sultan Daeng Radja

Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tanggal 3 November 2006. Andi Sultan Daeng Radja secara diam-diam mengikuti Kongres Pemuda Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Bersama Dr Ratulangi dan Andi Pangerang Pettarani, dirinya diutus sebagai wakil Sulawesi mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.

Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba

BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 desa/kelurahan. Berikut daftar nama-nama kecamatan, desa dan kelurahan, serta kode pos masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Bulukumba. (Foto: Asnawin) ----------------------------- Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba Berikut ini adalah daftar nama-nama Kecamatan, Kelurahan / Desa, dan nomor kode pos (postcode / zip code) pada masing-masing kelurahan / desa, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Republik Indonesia. Kabupaten : Bulukumba 1. Kecamatan Bonto Bahari - 1. Kelurahan/Desa Ara ----------------- (Kodepos : 92571) - 2. Kelurahan/Desa Benjala ------------- (Kodepos : 92571) - 3. Kelurahan/Desa Bira ----------------- (Kodepos : 92571) - 4. Kelurahan/Desa Darubiah ------------ (Kodepos : 92571) - 5. Kelurahan/Desa Lembanna ----------- (Kodepos : 92571) - 6. Kelurahan/Desa Sapolohe -