Jumat, 24 Desember 2010

Tunjangan Kinerja Sekkab Bulukumba Rp 1,7 Juta


Mulai Februari 2011 Pemkab Bulukumba mengucurkan dana tambahan penghasilan dalam bentuk tunjangan kinerja kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemkab. Tunjangan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Rp 1.750.000 per bulan, sedangkan tunjangan guru non-sertifikasi Rp 100 ribu per bulan.


----------------------------------------------- 
Tunjangan Kinerja Sekkab Bulukumba Rp 1,7 Juta
- Tunjangan Guru Non-sertifikasi Rp 100 Ribu


Harian Fajar, Makassar
Jumat, 24 Desember 2010
http://lokalnews.fajar.co.id/read/112419/123/tunjangan-kinerja-sekkab-rp17-juta

BULUKUMBA -- Mulai Februari 2011 Pemkab Bulukumba mengucurkan dana tambahan penghasilan dalam bentuk tunjangan kinerja kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemkab.

Hanya saja, alasan pemkab bahwa dana tersebut akan diserahkan berdasarkan beban kerja pegawai berbanding terbalik dengan data yang tertera dalam draf Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang saat ini sudah berada di tangan legislator. Pasalnya, dalam RKA penggelontoran dana yang merupakan kebijakan baru ini ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan.

Aparat daerah yang menjadi staf pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya dialokasikan Rp 350 ribu per bulan. Bahkan untuk guru non-sertifikasi tampaknya harus bersabar karena hanya kebagian tunjangan kinerja senilai Rp 100 ribu per bulan.

Padahal, pejabat daerah mulai dari pejabat eselon empat hingga eselon dua diberi porsi dua kali lipat. Khusus pejabat yang paling mencolok adalah tunjangan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) yang dialokasikan Rp 1.750.000 per bulan. Kemudian asisten dan staf ahli sekretariat kabupaten (setkab) masing-masing mendapatkan tambahan penghasilan senilai Rp 1,2 juta per bulan.

Kepala dinas dan kepala badan mendapat tunjangan kinerja bervariasi didasarkan pada pagu anggaran yang dikelola. Rinciannya, jika kepala dinas dan kepala badan mengelola dana maksimal Rp 1 miliar, maka akan mendapatkan tunjangan Rp 1,2 juta. Kemudian jika pagu anggarannya antara Rp 1 miliar hingga Rp5 miliar, maka tunjangannya menjadi Rp 1.250.000 per bulan.

Sedangkan jika pagu anggaran antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar akan kebagian tunjangan senilai Rp 1,3 juta, jika mengelola dana Rp 10 miliar hingga Rp 25 miliar, maka tunjangan kadis atau kepala badannya menjadi Rp 1,4 juta, serta di atas Rp 25 miliar mendapat tunjangan Rp 1,5 juta.

Adapun untuk jabatan kepala bagian mendapat tambahan penghasilan Rp 900 ribu. Camat, Kepala Satpol PP, Direktur RSUD, dan Kepala Kantor mendapat tunjangan antara Rp 900 juta hingga Rp 1 juta per bulan.

Kepala bidang mendapat tunjangan Rp 850 ribu per bulan sementara kepala seksi, kepala sub bidang, dan kepala sub bagian kebagian tunjangan senilai Rp 600 ribu per bulannya. Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kepala Puskesmas dianggarkan antara Rp 600 ribu hingga Rp 850 ribu per bulannya.

Hanya saja, jika Direktur RSUD hanya mendapat tunjangan antara Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta, ini berbeda jauh dengan tunjangan dokter spesialis yang mencapai Rp 6 juta per bulan. Selain itu, yang paling mencolok juga adalah tunjangan bendahara umum daerah yang mendapat tambahan penghasilan di luar gaji senilai Rp 2 juta per bulan.

Penetapan jumlah diklaim pemkab didasarkan pada seberapa besar tanggung jawab yang diemban setiap pengguna anggaran maupun pejabat bukan pengguna anggaran.

Kepala Bagian Humas Pemkab Bulukumba Daud Kahal yang dikonfirmasi membenarkan data ini. Dia mengaku bahwa tunjangan kinerja dalam bentuk tambahan penghasilan ini berdasarkan peraturan bupati (perbub) nomor 42/XII/2010.

Dalam perbub tersebut jelas menerangkan bahwa akan diberikan tunjangan kinerja ini dan dinilai tidak menyalahi sistem pengelolaan anggaran di daerah. Soal adanya perbedaan angka khususnya untuk pejabat, Daud mengatakan, hal ini didasarkan pada beban tanggung jawab yang diemban aparatur daerah.

"Saya kira itu sudah tepat. Data ini memang benar dan akan mulai berlaku Februari nanti. Ini dilakukan untuk efektivitas kerja juga sekaligus menjadi motivasi para pegawai," kata dia, Kamis, 22 Desember 2010.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Bulukumba, Andi Edy Manaf memberikan sinyal bahwa apa yang diajukan pemkab tidak akan banyak berubah dalam pembahasan nantinya. Alasannya, pemberian tunjangan ini sudah menjadi bagian dari program bupati kali ini yang diharapkan untuk memicu kinerja. (arm)

PGRI Bulukumba Ancam Unjukrasa

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/12/23/ArticleHtmls/23_12_2010_247_003.shtml

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bulukumba mengancam berunjuk rasa jika Bupati Zainuddin Hasan mewujudkan penambahan tunjangan bagi seluruh pegawai negeri di wilayah itu.

PGRI menilai pemberian tunjangan itu merupakan tindakan diskriminatif lantaran guru hanya memperoleh tunjangan kinerja daerah senilai Rp 100 ribu. Sedangkan tunjangan pegawai negeri lainnya sebesar Rp 1-2 juta.

"Kami merasa dilecehkan dengan sikap diskriminasi yang dilakukan oleh Bupati Bulukumba dalam memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai negeri sipil di daerah ini," kata Ketua PGRI Bulukumba Jumase Basra kemarin saat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulukumba.

Ia memastikan seluruh guru se-Kabupaten Bulukumba akan berunjuk rasa jika peraturan itu tidak dicabut. Pengurus PGRI Bulukumba lainnya, Syamsu Rijal, menilai, jika Bupati Zainuddin tidak mampu memberikan tunjangan kinerja yang merata kepada seluruh pegawai negeri, termasuk guru, lebih baik tunjangan itu ditiadakan saja.

“Sebab, itu hanya melahirkan kekecewaan bagi para guru di Bulukumba,” ujarnya.

Menurut anggota DPRD Bulukumba, Fahiding HDK, pemberian tambahan tunjangan kinerja daerah kepada seluruh pegawai negeri belum pasti karena anggaran pendapatan dan belanja daerah masih mengalami defisit Rp 12 miliar.

"Apalagi sumber anggaran tunjangan kinerja itu apakah dari pendapatan asli daerah atau dana alokasi umum, yang sumbernya dari APBN," katanya.

Bupati Zainuddin mengusulkan Rp 33 miliar pada Rancangan APBD Pokok 2011 untuk pembayaran tunjangan kinerja kepada seluruh pegawai negeri di Bulukumba. Menurut anggota Komisi II DPRD Bulukumba, Mulyadi Mursali, peraturan bupati itu diterbitkan tanpa sepengetahuan anggota Dewan. JASMAN

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: