Selasa, 15 Februari 2011

TKI Ilegal Asal Bulukumba Masih Berharap ke Malaysia


TERKATUNG-KATUNG. Sejumlah tenaga kerja asal Sulsel yang akan diberangkatkan ke Malaysia diamankan di Polres Pelabuhan Makassar, Senin, 14 Februari. Dalam kasus ini, polisi memeriksa intensif empat orang yang dicurigai sindikat pengiriman TKI ilegal. (Foto: JUMAIN SULAIMAN/FAJAR)


----------------------------------


Polisi Telusuri Jaringan Penyalur TKI Ilegal

Selasa, 15 Februari 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110215002044-polisi-telusuri-jaringan-penyalur-tki-ilegal

MAKASSAR -- Penyidik Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, masih menelusuri keberadaan jaringan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Saat ini, polisi masih mengamankan empat pelaku yang diduga menyalurkan 61 TKI ilegal itu.

Empat pelaku yang masih ditahan adalah Hamzah selaku pengendali, serta tiga perekrut di daerah yakni Milimamang, Anti, dan AT. Selain itu, polisi juga masih memeriksa intensif rekan pelaku yang diambil belakangan bernama Usman dan Saharuddin.

Data yang diperoleh, polisi juga masih mengejar dua rekan pelaku bernama Masu dan Muhammad, yang diduga kuat menjadi jaringan pelaku. Wakil Kepala Polres Pelabuhan, Komisaris Polisi Ucok L Silalahi, mengakui kasus ini masih dalam proses penyelidikan dalam mengungkap jaringannya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Syukri Abham menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap para TKI ilegal itu akhirnya empat pelaku yang menyalurkan TKI itu ditangkap. Mengenai dugaan adanya jaringan di Parepare dan Malaysia, Syukri mengaku masih dilakukan penyelidikan mendalam.

"Apakah keempat pelaku itu punya jaringan di Malaysia, inilah masih kami dalami. Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap kasus yang baru terjadi lagi tahun ini," ungkap Syukri.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Syukri, para pelaku yang menyalurkan TKI ilegal itu dijerat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI Pasal 102 Ayat 1. Para pelaku diancam hukuman penjara lima tahun dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 5 miliar.


Masih Berharap ke Malaysia

Sementara 61 TKI ilegal dari Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Bulukumba belum dipulangkan ke daerahnya hingga sore kemarin. Para TKI berikut barang-barangnya, masih ditampung di kantor Polres Pelabuhan.

Seorang TKI ilegal, Baso Samsul, 34, asal Gantarang Bulukumba mengaku tidak tahu alasan polisi belum memulangkannya.

"Saya sudah diperiksa, tetapi belum dipulangkan. Saya menginap di kantor polisi, dan masih berharap bisa berangkat ke Malaysia," ujar Baso.

Pantauan di Polres Pelabuhan kemarin, para TKI itu masih berada di kantor Polres. Ada yang tidur di masjid dan di halaman Polres. Barang mereka juga bertumpuk di satu tempat. Seorang TKI lainnya, Samad, dari Kabupaten Gowa mengaku sudah menyetor Rp 1 juta ke penyalurnya.

"Saya tidak tahu kalau akan bermasalah. Sebanyak 21 orang dari Gowa, tidak satupun yang berangkat karena tidak ada paspor. Kami hanya pegang tiket," ujar Samad yang mengaku menunggu bus jemputan kembali ke kampung halamannya. (ram)

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: