Minggu, 20 Maret 2011

Kejari Bulukumba Endus Keterlibatan Oknum DPKD


GRATIFIKASI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba terus menelusuri dugaan gratifikasi pada tender pengadaan buku Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2010 senilai Rp 17 miliar. Saat ini, Kejari sudah mengarahkan perhatian terhadap Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Daerah (DPKD) Mansyur untuk segera didudukkan guna dimintai keterangan.

--------------------------

Kejari Bulukumba Endus Keterlibatan Oknum DPKD

Harian Fajar Makassar
Sabtu, 19 Maret 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110318162516-kejari-endus-keterlibatan-oknum-dpkd

BULUKUMBA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba terus menelusuri dugaan gratifikasi pada tender pengadaan buku Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2010 senilai Rp 17 miliar. Saat ini, Kejari sudah mengarahkan perhatian terhadap Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Daerah (DPKD) Mansyur untuk segera didudukkan guna dimintai keterangan. Surat pemanggilan Mansyur juga sudah disiapkan dan segera dilayangkan dalam waktu dekat ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba Andi Taufik Ismail menegaskan, untuk mengurai persoalan ini, Mansyur dianggap paling tepat untuk berbicara di depan penyidik. Alasannya, Mansyur paling berkompeten dalam mengambil kebijakan terkait proses tender yang berujung pada proses hukum ini. Salah satu yang menjadi sinyal kuat munculnya kecurigaan Kejari lantaran sebelum tender tahap pertama dibatalkan ternyata pihak DPKD sudah mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Uang (SPMU) dan Surat Perintah Kerja (SPK).

"Kalau sudah ada SPMU dan SPK artinya proses sudah harus berjalan. Lalu kenapa dibatalkan, ada apa di balik pembatalan ini," kata Taufik.

Dari situ, kata dia, akan ada kejelasan siapa yang mengatur sehingga proses ini dianulir. "Kami butuh alasan mereka melakukan itu. Kami yakin pasti ada sesuatu sehingga ini terjadi. Ini yang akan kami telusuri dulu," kata Taufik, Jumat, 18 Maret.

Ditanya soal benang merah dugaan adanya gratifikasi, Taufik mengatakan, hal ini akan tercermin dari keterangan tersebut. Jika nantinya terbongkar siapa yang bermain di belakang layar dan terbukti ada permainan sehingga dipaksakan untuk dibatalkan dan kemudian ditender ulang, maka pihak Kejari akan lebih mudah menelusuri siapa saja oknum pejabat yang terlibat. Termasuk kemungkinan adanya dugaan keterlibatan nama Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan.

"Bahkan sebenarnya kami sudah panggil dia sebelumnya untuk datang dimintai keterangan. Namun tidak hadir tanpa ada alasan yang disampaikan. Makanya, kami akan memanggil dia lagi secara patut hingga tiga kali. Jika masih juga mangkir, yah terpaksa kami akan menggunakan sesuai dengan prosedur yang ada. Akan dipanggil secara paksa," tambahnya.

Sedangkan terkait dengan pemanggilan dua anggota panitia tender yang diminta datang memberikan keterangan pada Kamis, 17 Maret, yakni Zainuddin Samma dan Kurais juga mangkir. Atas tindakan ini, Kejari juga akan kembali melayangkan surat untuk kedua kalinya sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Jika nanti kedua orang ini juga tidak hadir, maka jalan terakhir juga akan dilakukan pemanggilan paksa seperti yang akan diterapkan bagi Mansyur jika tidak mengindahkan panggilan jaksa.

Koordinator Kopel Bulukumba Makmur Masda mengatakan, mangkir para pihak yang dipanggil kejaksaan mengindikasikan memang ada ketakutan. Menurut Makmur, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk memberikan toleransi terhadap orang yang tidak menghargai proses hukum. Alasannya, jika memang tidak bersalah, mereka seharusnya datang dan memberikan keterangan apa adanya.

"Ini kan sudah mulai ada yang tidak patuh dengan panggilan hukum. Di sini Kejari harus tegas. Jangan sampai ini dijadikan alasan untuk mengulur-ulur proses hukumnya," tegas Makmur. (arm)

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: