Kamis, 08 September 2011

Dua Mantan Napi Korupsi Perkuat Komisi D


Dua mantan narapidana korupsi, yakni Andi Muttamar Mattotorang (kanan), dan Muhammad Djuharta, masih mendapat tempat di DPRD Bulukumba. Keduanya kini bahkan dipercaya sebagai anggota Komisi D yang membidangi Kesehatan dan Pendidikan. (Foto: Arman/Fajar)


Dua Mantan Napi Korupsi Perkuat Komisi D

Kamis, 08 September 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110907182242-dua-mantan-napi-korupsi-perkuat-komisi-d

BULUKUMBA -- Dua mantan narapidana korupsi, yakni Andi Muttamar Mattotorang, dan Muhammad Djuharta, masih mendapat tempat di DPRD Bulukumba. Keduanya kini bahkan dipercaya sebagai anggota Komisi D yang membidangi Kesehatan dan Pendidikan.

Kepastian keduanya ditempatkan di Komisi D disampaikan Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki, usai memimpin rapat pimpinan diperluas terkait kisruh pengisian jabatan alat kelengkapan dewan, Rabu 7 September 2011.

Menurut dia, sampai saat ini Andi Muttamar dan Muhammad Djuharta masih merupakan anggota DPRD karena belum ada pemberhentian secara resmi dari partainya. Kecuali, kata dia, terbit surat pemberhentian terkait kasus mereka, maka pihak DPRD akan menindaklanjutinya.

"Kita harus hargai mereka karena tidak ada dasar untuk menyisihkannya. Andi Muttamar dan Djuharta punya hak," kata Hamzah Pangki, kemarin.

Ditanya soal jabatan ketua komisi yang bisa saja dijabat salah satu dari mereka, Hamzah mengatakan bahwa hal itu diserahkan kepada anggota fraksi di komisi dimaksud.

"Saya tidak bisa mengintervensi karena menjadi kewenangan setiap anggota komisi untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya," ujarnya.

Hamzah menambahkan, kepemimpinan alat kelengkapan dewan lainnya, yakni Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), dan Badan Musyawarah (Bamus),  juga sepenuhnya ditentukan oleh anggota di masing-masing alat kelengkapan tersebut.

"Yang ditetapkan hanya komposisinya saja berdasarkan persentase keangotaan fraksi di DPRD. Tapi siapa ketuanya, melalui pemilihan. Karena itu pada Sabtu nanti (10 September, red) sebelum diparipurnakan akan dipilih ketuanya dulu," kata Hamzah.

Menyikapi hal ini, salah seorang aktivis pemuda di Bulukumba, Muhammad Asri Pato mengatakan harus dipahami bahwa institusi DPRD harus disehatkan. Dia menilai penempatan Djuharta dan Andi Muttamar sebagai bagian dari komisi, harus tetap disikapi. Pasalnya, kata dia, berdasarkan aturan, mantan terpidana korupsi seharusnya diberhentikan.

"Meskipun juga harus dipahami bahwa ada tahapannya," ucapnya.

Sekretaris DPRD Bulukumba, Andi Kurniady mengatakan bahwa status dua mantan narapidana ini sangat bergantung dari kemauan politik partainya. Pihak sekretariat, kata dia, hanya berfungsi administratif sehingga tidak bisa terlalu banyak mencampuri soal pemberhentian anggota dewan. Kewenangan yang dimiliki sekretariat setelah partai tidak bertindak pun, kata Kurniady, hanya bersifat laporan tentang perilaku anggota dewan.

"Selanjutnya bergantung partainya," tandas Kurniady.

Kejar Target

Soal target pasca selesainya polemik reposisi alat kelengkapan dewan ini, Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki mengatakan bahwa beberapa agenda penting sudah menanti.

Selain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kata dia, yang sangat mendesak adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS APBD Perubahan dan KUA-PPAS APBD Pokok 2012.

Selain itu, sejumlah rancangan peraturan daerah juga mendesak untuk dibahas, baik ranperda tata ruang, ranperda pajak daerah, maupun raperda tentang organisasi perangkat daerah.

"Mudah-mudahan dengan waktu yang mepet bisa diselesaikan ini," tambahnya. (arm)

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya di Blog Kabupaten Bulukumba ( http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/).

Tidak ada komentar: