Kamis, 15 September 2011
Rencana Aksi HAM di Bulukumba
SOSIALISASI. Direktur Informasi HAM Kemenkumham RI, Budi Sulaksana (kedua dari kiri) didampingi Wakil Bupati Bulukumba Syamsuddin (kedua dari kanan) dan Kabag Hukum Setda Bulukumba Ali Saleng (paling kiri) memberikan penjelasan pada acara Sosialisasi RANHAM, di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Kamis, 15 September 2011. (Foto: Humas Pemkab Bulukumba)
Rencana Aksi HAM di Bulukumba
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang meliputi: pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM, harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan daerah, pendidikan HAM, penerapan norma dan standar HAM, serta pelayanan komunikasi masyarakat, akan diimplementasikan di Kabupaten Bulukumba.
Implementasi RANHAM di Kabupaten Bulukumba pada periode 2004-2009, belum berjalan sesuai rencana, karena pemahaman anggota Panitia RANHAM masih belum memadai, antara lain belum optimalnya koordinasi dan konsultasi, baik antarlembaga dan unit yang diwakili dalam kepanitiaan, maupun dengan lembaga di luar kepanitiaan. Masalah lain yang cukup pelik yaitu masalah keterbatasan anggaran.
Demikian terungkap dalam acara Sosialisasi RANHAM 2011-2014 di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Kamis (15/9). Acara yang dibuka oleh Wakil Bupati Syamsuddin ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai instansi pemerintah dan organisasi di Bulukumba,
Kepala Bagian Hukum Setda Bulukumba, Ali Saleng, mengatakan, konsep susunan Panitia RANHAM Kabupaten Bulukumba periode 2011-2014 sudah disusun dan menunggu persetujuan yang melibatkan seluruh stakeholder, baik dari jajaran pemerintah, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, maupun akademisi.
Direktur Informasi HAM Kemenkumham RI, Budi Sulaksana, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, untuk melakukan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Implementasi RANHAM di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, kata Budi, tertuang dalam Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. (asnawin/r)
[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba - http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar