Senin, 12 September 2011

Terdakwa DAK Divonis Empat Tahun


Satu lagi terdakwa koruspsi di Bulukumba dijatuhi vonis bersalah. Jaka, rekanan pengadaan buku dan alat peraga pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada 2007, divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara senilai Rp 2 miliar. (int)


Terdakwa DAK Divonis Empat Tahun

Senin, 12 September 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110911191546-terdakwa-dak-divonis-empat-tahun

BULUKUMBA, FAJAR -- Satu lagi terdakwa koruspsi di Bulukumba dijatuhi vonis bersalah. Jaka, rekanan pengadaan buku dan alat peraga pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada 2007, divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara senilai Rp 2 miliar.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba juga tidak perlu repot untuk melakukan eksekusi.  Sebab, selama ini Jaka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Taccorong Bulukumba.

Kepastian turunnya putusan ini, disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulukumba, Muhammad Ruslan Muin, Minggu 11 September 2011. Menurut Ruslan, selain divonis empat tahun, Jaka juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.

"Salinan putusannya sudah kami terima. Kami sisa memberitahukan pihak Lapas terkait putusan ini. Ini putusan akhir karena sudah menempuh semua upaya hukum hingga tingkat kasasi. Artinya sudah final," kata Ruslan.

Menurut Ruslan, putusan kasasi dari MA telah dikeluarkan pada Kamis, 8 September 2011. Saat ini, kata dia, pihaknya sudah mengantongi salinan putusan tersebut. Selain itu, Ruslan menyatakan bahwa putusan ini bersesuaian dengan putusan pada tingkat pertama dan tingkat banding.

Masih kata Ruslan, pihaknya masih menunggu putusan akhir untuk tiga terdakwa dan atau tersangka lainnya pada kasus yang sama. Pertama, Ridwan yang masih dalam proses hukum kasasi. Kedua, Kaharuddin yang tidak diproses dengan alasan gangguan jiwa, serta ketiga, Usman yang sampai saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sekarang kita masih tunggu putusan untuk Pak Ridwan. Termasuk semoga cepat ditangkap Usman yang kini DPO. Mungkin tidak lama putusan kasasi untuk Ridwan juga akan turun. Kecuali untuk Kaharuddin yang masih belum bisa dipastikan karena ada gangguan jiwa," jelas Ruslan.

Ketua Front Perjuangan Rakyat (FPR) Bulukumba, Rudi Tahas meminta agar Kejari segera memperkuat data atau dokumen yang dinilai melanggar. Termasuk pihak rekanan yang merasa dirugikan, agar menjadi bukti untuk penguatan putusan hukum nantinya.

"Harus ada upaya yang lebih giat lagi untuk mencari titik persoalannya agar bisa segera ada putusan hukum untuk tersangka lainnya," ujarnya. (arm) 

Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba (http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/).

1 komentar:

Unknown mengatakan...

bEGITULAH....
sEMUA ORANG TAHU KOK... KALAU JAKA ADALAH KORBAN YANG DIKORBANKAN..., DEDENGKOT YANG LAIN YANG TERLIBAT MANA MEREKA TERSENTUH HUKUM....

dISINI MAFIA HUKUM BEKERJA KENTAL SEKALI....