Kamis, 18 Agustus 2011

Gubernur Panggil Bupati dan Ketua DPRD Bulukumba

HAMZAH PANGKI. Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo memanggil Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan dan Ketua DPRD Bulukumba Pengganti Antar Waktu (PAW), Hamzah Pangki. Selain itu, gubernur juga memanggil Sekretaris DPRD Bulukumba serta ketua DPD Partai Golkar Bulukumba. Mereka dipanggil untuk membahas perkara gugatan Andi Muttamar Mattotorang.  

 
Gubernur Panggil Bupati dan Ketua DPRD Bulukumba 
- Bahas Perkara No 43/G.TUN/2011/PTUN Makassar 

Jumat, 19-08-2011 
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=70999 BULUKUMBA, 

UPEKS--Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo memanggil Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan dan Ketua DPRD Bulukumba Pengganti Antar Waktu (PAW), Hamzah Pangki. Selain itu, gubernur juga memanggil Sekretaris DPRD Bulukumba serta ketua DPD Partai Golkar Bulukumba. 

Pemanggilan para pejabat Bulukumba itu, tertuang dalam surat Sekretaris Daerah nomor 005/4931/Hukum & Ham. Surat tertanggal 12 Agustus 2011 itu, ditanda-tangani Sekertaris Daerah, HM Muallim, atas nama Gubernur Sulsel. 

Mereka dipanggil untuk membahas perkara gugatan Andi Muttamar Mattotorang, dengan register perkara No 43/G.TUN/2011/PTUN.Mks. Perkara No 43/G.TUN/2011/PTUN.Mks yang akan menjadi agenda rapat tersebut, berkaitan dengan SK Gubernur Sulsel Nomor 2424/VII/2011 tertanggal 20 Juli 2011 tentang PAW ketua DPRD Bulukumba. 

SK Gubernur tersebut, dinilai cacat hukum karena surat Bupati Bulukumba Nomor 151.3/1545/Pem-Um tertanggal 15 Juni 2011 serta ketua DPRD Bulukumba Nomor 218/DPRD-BK/VI/2011, yang menjadi dasar terbitnya surat PAW ketua DPRD Bulukumba, bertentangan UU No 10/2004 tentang pembentukan peraturan perunda-undangan pasal 7, UU No 27/2009 pasal 373, serta PP 16/2010 tentang pembentukan tatib DPRD pasal 27. 

Anggota DPRD Bulukumba, Andi Baso Muragawali, mengatakan DPRD Bulukumba dua kali menggelar rapat paripurna PAW ketua DPRD Bulukumba. Rapat paripurna pertama 25 Mei 2011, dan tidak korum. Rapat paripurna kedua digelar 30 Mei 2011, kembali tidak korum. 

"Karena tidak korum, maka, sesuai UU No 27/2009 serta PP No 16/2010, maka DPRD tidak dapat mengambil keputusan dan tidak ada lagi paripurna sesudahnya. Karenanya, SK Gubernur tersebut cacat hukum," terang Andi Baso Muragawali. 

Sementara Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Bulukumba, Drs Mardianto, yang dikonfirmasi mengatakan, DPD Partai Golkar Bulukumba tidak pernah mengusulkan PAW ketua DPRD Bulukumba yang dijabat Andi Muttamar Mattotorang. 

Mardianto membenarkan, DPD Partai Golkar Bulukumba pernah melakukan rapat pleno menindak-lanjuti surat DPD Partai Golkar Sulsel. Namun dalam rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua Golkar Bulukumba Zainuddin Hasan, yang dihadiri ketua Majelis Pertimbangan Partai, H Padasi, serta para pengurus harian, tidak pernah merekomendasikan mengusulkan tiga nama calon pengganti Andi Muttamar. ()  
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]

Tidak ada komentar: