Selasa, 20 September 2011
Pascakecelakaan, Speed Boat Dilarang Lintasi Pantai Bira
Pascaterjadinya kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar akibat ditebrak oleh seorang pengendara speed boat saat berenang di Pantai Bira bersama temannya pada Minggu (18/9/2011) lalu, Pemkab Bulukumba akan menganjurkan atau melarang keras para pengguna speed boat untuk tidak terlalu masuk di bibir pantai. (int)
Pascakecelakaan, Speed Boat Dilarang Lintasi Pantai Bira
Laporan Syamsul Bahri
Tribun Timur - Selasa, 20 September 2011
http://makassar.tribunnews.com/2011/09/20/pascakecelakaan-speed-boat-dilarang-lintasi-pantai-bira
BULUKUMBA, TRIBUN - Pascaterjadinya kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar akibat ditebrak oleh seorang pengendara speed boat saat berenang di Pantai Bira bersama temannya pada Minggu (18/9/2011) lalu, Pemkab Bulukumba sangat prihatin atas kejadian tersebut.
Merespon kejadian ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bulukumba langsung melakukan rapat internal untuk membahas agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
Menurut Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Bulukumba A Nasaruddin Gau, untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dalam waktu dekat ini, pihaknya akan membuatkan aturan terkait dengan batas wilayah aktivitas pengunjung yang ada di Pantai Bira.
"Jadi kita akan membatasi wilayah aktivitas speed boat dari wilayah aktivitas berenang, sehingga tidak akan membahayakan lagi para pengunjung wisatawan yang berenang," kata Nasaruddin, Selasa (20/9/2011).
Namun meski belum ada aturan sebelumnya mengenai zonasi tersebut, pihaknya menurut Nasaruddin senantiasa menganjurkan atau melarang keras para pengguna speed boat untuk tidak terlalu masuk di bibir pantai.
Kejadian tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak. Selain itu, direncanakan pula dalam rapat internal tersebut adalah, upaya penjajakan untuk memberikan jaminan asuransi bagi para pengunjung, sebagaimana yang diberlakukan pada tempat-tempat wisata besar lainnya.
Menurut Nasaruddin, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada pihak asuransi jiwa untuk diadakan kerjasama. Meski ada peningkatan harga karcis pengunjung nantinya, namun tentu akan memberikan jaminan keselamatan bagi para wisatawan. (*)
[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba - http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar